Riau (Inmas) – Dalam rangka penerapan Protokol
kesehatan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021
M, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Penerangan
Agama Islam Zakat dan Wakaf , Senin (28/6/21) melakukan sosialisasi SE Menteri
Agama No. 15 Tahun 2021 kepada 1.342 peserta Zoom Meeting.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.
Riau Dr. H. Mahyudin, MA dalam arahannya menyampaikan 3 hal penting yang terkandung
didalam SE Menteri Agama tersebut, yakni terkait pelaksanaan Malam Takbiran,
Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.
“didalam SE No. 15/2021 terdapat 3 Pesan
Menteri Agama, terkait malam Takbir Mesjid/Mushalla dapat dilaksanakan dengan
kapasitas maksimal 10?ngan tetap menerapkan Protokol Kesehatan 4 M(Memakai
masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan), sedangkan
untuk takbir keliling tidak dibolehkan/dilarang dalam rangka mengantisipasi
keramaian dan kerumunan dan lebih dianjurkan melaksanakan takbir secara virtual
sesuai perangkat telekomunikasi”
Lebih lanjut Mahyudin menyampaikan bahwa
pelaksanaan Sholat Idul Adha untuk Daerah yang berzona Merah dan Orange
ditiadakan dan diluar zona merah dan orange dibolehkan berdasarkan penetapan
Pemda dan Satgas penanganan Covid -19.
“maksimal pelaksanaan sholat Idul Adha 50?ri
kapasitas tempat dengan durasi Khutbah paling lama 15 menit, khatib diwajibkan
memakai masker dan Faceshield saat khutbah. Untuk panitia diwajibkan
menyediakan alat pengukur suhu tubuh, bagi jamaah yang melaksanakan sholat
diwajibkan membawa peralatan sendiri dengan tetap menggunakan masker dan
menjaga jarak, sedangkan jamaah usia lanjut/orang yang kurang sehat/baru sembuh
atau dalam perjalanan dilarang mengikuti shalat Id”.
Dalam hal pelaksanaan Qurban, Ka. Kanwil
menyampaikan untuk dilaksanakan pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah untuk
menghindari terjadinya keramaian dan kerumunan dengan pendistribusiannya
dilakukan langsung kepada warga dirumahnya.
“jika terdapat Rumah Potong Hewan pelaksanaan
Qurban dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan tersebut, namun jika terbatas
dapat dilakukan di luar RPH dengan tetap mematuhi Prokes yang ketat. Penyembelihan
hewan Qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan saksi orang yang berqurban.
Begitu juga dalam penyaluran daging Qurban kepada masyarakat dilakukan langsung
oleh panitia ke rumah warga”.
Diakhir arahannya, Ka. Kanwil meminta Kepala
Kemenag Kab/Kota, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama
Islam untuk dapat melaporkan hasil Sosialisasinya melalui Humas pada Link yang
telah disediakan http://bit.ly/laporanse15
. Laporan tersebut akan disampaikan secara berjenjang kepada Menteri Agama RI. (ana/imus/anto)