0 menit baca 0 %

1.342 Peserta Ikuti Zoom Meeting, Ka. Kanwil Minta Laporkan Hasil Sosialisasi SE No.15/2021 Setiap Harinya

Ringkasan: Riau (Inmas) Dalam rangka penerapan Protokol kesehatan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf , Senin (28/6/21) melakukan sosialisasi SE Menteri Agama No.

Riau (Inmas) – Dalam rangka penerapan Protokol kesehatan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf , Senin (28/6/21) melakukan sosialisasi SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 kepada 1.342 peserta Zoom Meeting.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA dalam arahannya menyampaikan 3 hal penting yang terkandung didalam SE Menteri Agama tersebut, yakni terkait pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.

“didalam SE No. 15/2021 terdapat 3 Pesan Menteri Agama, terkait malam Takbir Mesjid/Mushalla dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 10?ngan tetap menerapkan Protokol Kesehatan 4 M(Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan), sedangkan untuk takbir keliling tidak dibolehkan/dilarang dalam rangka mengantisipasi keramaian dan kerumunan dan lebih dianjurkan melaksanakan takbir secara virtual sesuai perangkat telekomunikasi”

Lebih lanjut Mahyudin menyampaikan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha untuk Daerah yang berzona Merah dan Orange ditiadakan dan diluar zona merah dan orange dibolehkan berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas penanganan Covid -19.

“maksimal pelaksanaan sholat Idul Adha 50?ri kapasitas tempat dengan durasi Khutbah paling lama 15 menit, khatib diwajibkan memakai masker dan Faceshield saat khutbah. Untuk panitia diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, bagi jamaah yang melaksanakan sholat diwajibkan membawa peralatan sendiri dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak, sedangkan jamaah usia lanjut/orang yang kurang sehat/baru sembuh atau dalam perjalanan dilarang mengikuti shalat Id”.

Dalam hal pelaksanaan Qurban, Ka. Kanwil menyampaikan untuk dilaksanakan pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari terjadinya keramaian dan kerumunan dengan pendistribusiannya dilakukan langsung kepada warga dirumahnya.

“jika terdapat Rumah Potong Hewan pelaksanaan Qurban dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan tersebut, namun jika terbatas dapat dilakukan di luar RPH dengan tetap mematuhi Prokes yang ketat. Penyembelihan hewan Qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan saksi orang yang berqurban. Begitu juga dalam penyaluran daging Qurban kepada masyarakat dilakukan langsung oleh panitia ke rumah warga”.

Diakhir arahannya, Ka. Kanwil meminta Kepala Kemenag Kab/Kota, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam untuk dapat melaporkan hasil Sosialisasinya melalui Humas pada Link yang telah disediakan http://bit.ly/laporanse15 . Laporan tersebut akan disampaikan secara berjenjang kepada Menteri Agama RI. (ana/imus/anto)