0 menit baca 0 %

10 ASN Mengikuti Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Dalam rangka pelaksanaan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat bagi ASN. Dalam hal ini Kemenag Kota Pekanbaru melaksanakan Ujian Dinas dan UPKP yang bertempat di Aula Mini...

Pekanbaru (Inmas). Dalam rangka pelaksanaan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat bagi ASN. Dalam hal ini Kemenag Kota Pekanbaru melaksanakan Ujian Dinas dan UPKP yang bertempat di Aula Mini Kemenag Kota Pekanbaru. Senin 30 Agustus 2021.

Kegiatan Ujian Dinas dan UPKP Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, dibuka secara resmi oleh Ka.Kan.Kemenag Kota Pekanbaru yang di wakili oleh H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom selaku Kasubbag Tata Usaha dan di ikuti oleh 10 Orang ASN di Lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru dengan rincian Ujian Dinas Tk I sebanyak 3 orang dan UPKP Tk II sebanyak 7 orang.

Kegiatan Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan untuk mengetahui dan menguji tingkat kompetensi dan kemampuan PNS sebagai pertimbangan untuk kenaikan pangkat atau golongan, sehingga managemen kepegawaian berjalan dengan baik.

Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan kesempatan kepada PNS yang sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat. Dengan ujian tersebut pimpinan dapat mengevaluasi kapasitas dan kemampuan dari PNS untuk direkomendasikan naik pangkat/golongan.

"Ini salah satu upaya untuk melihat kapasitas dan kompetensi dari PNS, hal ini juga untuk membuktikan apakah PNS benar-benar mampu naik pangkat/golongan peserta mengikuti dengan baik agar apa yang diharapkan dibalik kenaikan pangkat terdapat tanggungjawab dan kewajiban, untuk itu PNS yang bersangkutan harus dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat membuktikan bahwa dirinya layak dengan dibuktikan dengan disiplin diri.