Pekanbaru
(Inmas). Sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah serta keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Nomor 130 Tahun 2020 Tentang petunjuk pelaksaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji
meninggal dunia atau sakit permanen, sebanyak 10 Calon Jemaah Haji (CJH)
melakukan proses perekaman foto dan sidik jari untuk pelimpahan prorsi haji.
Selasa (31 Agustus 2021)
Dalam
proses perekaman foto dan sidik jari pelimpahan porsi haji bagi CJH Kemenag
Kota Pekanbaru langsung di laksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau yang di dampingi oleh H. Suhardi HS, S.Ag, MA selaku Kasi PHU
Kemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Amnan selaku Staf PHU dan Aulia Tari S.Pd.I
selaku staf PHU.
Adapun prosedur dan persyaratan pelimpahan porsi Haji sebagai berikut:
1. Penerima pelimpahan porsi haji harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaraan ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jamaah Haji meninggal dunia atau sakit permanen.
2. Petugas kantor Kemenag Kabupaten/Kota melakukan Verivikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan surat rekomendasi ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
3. Penerima ppelimpahan porsi haji menunggu panggilan untuk perekaman photo dan sidik jari di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
4. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan jemaah haji di bank yang sama dengan jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
5. Penerima pelimpahan porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 Tahun pada saat pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 Tahun atau sudah menikah.