Dumai (Kemenag) – Jemaah haji
yang telah melakukan pelunasan sejak tanggal 14 Februari 2025 yang lalu,
tercatat hingga hari ini (20/02/25) sudah lebih dari separuh Jemaah haji kota
dumai yang melunasi. Namun 13 Jemaah yang telah lunas tersebut mengajukan
permohonan pindah atau mutasi dikarenakan berbagai hal.
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian
Agama (Kemenag) Kota Dumai H. Alfian saat dikonfirmasi melalui H. Sudarmanto
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyebutkan para
Jemaah haji melakukan pindah atau mutasi keberangkatan dikarenakan pindah
domisili dan pindah tugas.
Perihal Mutasi atau Pindah
keberangkatan secara aturan memang dibenarkan ungkap H. Sudarmanto. Hal ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana tercantum dalam pasal
68 tentang Mutasi Jemaah Haji .
Hingga saat ini H. Sudarmanto
merincikan, "tercatat sebanyak 13 jemaah haji telah mengajukan permohonan dan
melengkapi berkas mutasi ini sudah diproses usulan pindah atau mutasi
keberangkatannya dengan rincian enam jemaah mengajukan permohonan pindah antar
kabupaten/kota dan tujuh Jemaah lainnya mengajukan pindah antar provinsi. Tidak
tertutup kemungkinan beberapa hari kedepan masih ada Jemaah haji yang
akan mengajukan permohonan pindah." ungkap Kasi PHU. (Nik/Ayu)