0 menit baca 0 %

13 Jemaah Haji Kota Dumai Ajukan Mutasi Keberangkatan

Ringkasan: Dumai (Kemenag) Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan sejak tanggal 14 Februari 2025 yang lalu, tercatat hingga hari ini (20/02/25) sudah lebih dari separuh Jemaah haji kota dumai yang melunasi. Namun 13 Jemaah yang telah lunas tersebut mengajukan permohonan pindah atau mutasi dikarenakan berba...

Dumai (Kemenag) – Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan sejak tanggal 14 Februari 2025 yang lalu, tercatat hingga hari ini (20/02/25) sudah lebih dari separuh Jemaah haji kota dumai yang melunasi. Namun 13 Jemaah yang telah lunas tersebut mengajukan permohonan pindah atau mutasi dikarenakan berbagai hal.

Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai H. Alfian saat dikonfirmasi melalui H. Sudarmanto Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyebutkan para Jemaah haji melakukan pindah atau mutasi keberangkatan dikarenakan pindah domisili dan pindah tugas.

Perihal Mutasi atau Pindah keberangkatan secara aturan memang dibenarkan ungkap H. Sudarmanto. Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana tercantum dalam pasal 68 tentang Mutasi Jemaah Haji .

Hingga saat ini H. Sudarmanto merincikan, "tercatat sebanyak 13 jemaah haji telah mengajukan permohonan dan melengkapi berkas mutasi ini sudah diproses usulan pindah atau mutasi keberangkatannya dengan rincian enam jemaah mengajukan permohonan pindah antar kabupaten/kota dan tujuh Jemaah lainnya mengajukan pindah antar provinsi. Tidak tertutup kemungkinan beberapa hari kedepan masih ada Jemaah haji yang akan mengajukan permohonan pindah." ungkap Kasi PHU. (Nik/Ayu)