14 JCH Rohul Tidak Lakukan Pelunasan
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Kakan Kemenag Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa setelah selesainya batas waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim haji 2013 M/1434 H, yakni tanggal 12 Juni 2013, ternyata ada 16 JCH...
Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Kakan Kemenag Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa setelah selesainya batas waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim haji 2013 M/1434 H, yakni tanggal 12 Juni 2013, ternyata ada 16 JCH Rohul yang tidak melakukan pelunasan.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada wartawan di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah Pasir Pengaraian, Kamis (13/6/2013).
Dikatakannya jumlah JCH Rohul tahun ini adalah 262 orang, sedangkan yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah sebanyak 242 orang. Dari 242 JCH tersebut, yang telah melakukan pelunasan sebanyak 228 orang, sedangkan yang tidak melakukan pelunasan sebanyak 14 orang.
Kakan Kemenag Rohul mengatakan, 14 JCH Rohul yang tidak melakukan pelunasan tersebut disebabkan berbagai halangan. Pertama, terdapat 3 JCH telah meninggal dunia. Kedua, ada 2 JCH yang mengundurkan diri dan telah menarik dana BPIHnya. Ketiga, terdapat 9 JCH yang menunda keberangkatannya untuk tahun depan.
Ditambahkannya, 3 JCH yang telah meninggal dunia dan 2 JCH yang telah mengundurkan diri, dipastikan tidak akan berangkat menunaikan ibadah haji lagi. Sedangkan 9 JCH yang menunda keberangkatannya, secara otomatis menjadi waiting list (daftar tunggu) untuk tahun depan (2014 M/1435 H).
Ketika ditanya tentang nasib 21 JCH yang belum masuk daftar pelunasan tahap awal, Ahmad Supardi menjelaskan bahwa 21 orang JCH Rohul tersebut sedianya akan melakukan pelunasan pada tanggal 18 s/d 26 Juni 2013 bertempat di bank penerima setoran BPIH ketika mendaftar dahulu. Namun demikian, kita tetap menunggu kebijakan Menteri Agama, tegasnya.
Saya berharap agar mereka ini dapat melakukan pelunasan, sebab mereka adalah JCH umur lansia 83 tahun beserta pendampingnya, JCH terpisah dengan suami atau istrinya, dan JCH susulan sesuai nomor porsi berdasarkan urut kacang.***(Ash).