0 menit baca 0 %

142 ORANG PENYULUH AGAMA ISLAM KEMANAG KOTA PEKANBARU GENCAR MENSOSIALISASIKAN PROKES 5M ID

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Sesuai dengan SE Menag Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di rumah Ibadah pada Masa PPKM Level 3 Dan 4 Covid 19 diwilayah Jawah Bali dan pada Masa Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Pekanbaru (Inmas). Sesuai dengan SE Menag Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di rumah Ibadah pada Masa PPKM Level 3 Dan 4 Covid 19 diwilayah Jawah Bali dan pada Masa Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Serta PPKM Level IV di Kota Pekanbaru.

 

Pada SE tersebut diperintahkan agar seluruh pejabat dan ASN Kementrian Agama supaya mensosialisasikan SE ini kepada masyarakat serta memantau penerapannya dan melaporkan pelaksanaa pemantau dan sosialisasi secara berjenjang.

 

Kasi Bimas Islam Kemenag kota Pekanbaru Drs. Marzai memghimbau seluruh keluarga besar Bimas Islam Ka KUA, Penghulu, Penyuluh PNS dan Non PNS, untuk mengambil bagian untuk menindaklanjuti SE tersebut. Sosialisasi dilaksanakan secara masif dan terstruktur baik secara langsung maupun melalui media sosial. Beliau juga menambahkan 142 0rang penyuluh kita telah membuat twibbon sosialisasi SE tersebut dan telah di share keberbagai media sosial. Sosialisasi melalui medsos akan lebih efektif pada masa PPKM ini dengan membuat video singkat dan Twibbon yang saat ini sedang ngetrend. (ags/marzai)