Pekanbaru (Inmas). Sesuai dengan SE Menag Nomor 30 Tahun 2021
tentang Penerapan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di
rumah Ibadah pada Masa PPKM Level 3 Dan 4 Covid 19 diwilayah Jawah Bali dan
pada Masa Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Serta PPKM Level IV di Kota
Pekanbaru.
Â
Pada SE tersebut diperintahkan agar seluruh pejabat dan ASN
Kementrian Agama supaya mensosialisasikan SE ini kepada masyarakat serta
memantau penerapannya dan melaporkan pelaksanaa pemantau dan sosialisasi secara
berjenjang.
Â
Kasi Bimas Islam Kemenag kota Pekanbaru Drs. Marzai memghimbau
seluruh keluarga besar Bimas Islam Ka KUA, Penghulu, Penyuluh PNS dan Non PNS,
untuk mengambil bagian untuk menindaklanjuti SE tersebut. Sosialisasi
dilaksanakan secara masif dan terstruktur baik secara langsung maupun melalui
media sosial. Beliau juga menambahkan 142 0rang penyuluh kita telah membuat
twibbon sosialisasi SE tersebut dan telah di share keberbagai media sosial.
Sosialisasi melalui medsos akan lebih efektif pada masa PPKM ini dengan membuat
video singkat dan Twibbon yang saat ini sedang ngetrend. (ags/marzai)