18 dan 23 September Cuti Bersama Idul Fitri
Ringkasan:
Pekanbaru, 17/09 (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Riau Drs H Asyari Nur SH MM mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar dapat mematuhi ketentuan cuti bersama yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Cuti bersama menyambut Idul Fitri yaitu tanggal 18 dan 23 September 2009.
Pekanbaru, 17/09 (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Riau Drs H Asyari Nur SH MM mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar dapat mematuhi ketentuan cuti bersama yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Cuti bersama menyambut Idul Fitri yaitu tanggal 18 dan 23 September 2009.
Penetapan cuti bersama ini merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Depag Riau Drs H Abd. Razak Z MM melalui surat resminya yang ditujukan kepada seluruh Pejabat dilingkungan Kanwil Depag Riau dan Kandepag Kabupaten/Kota agar dapat memantau kehadiran pegawai dan hari libur nasional ini.
Ia berharap agar seluruh satker di lingkungan Kanwil Depag Riau menginstuksikan kepada pegawai dilingkungan unit kerja masing-masing untuk meningkatkan kedisiplinan terutama pada hari Kamis dan Jumat tanggal 24 s/d 25 September 2009.
Kemudian Kabag juga menghimbau agar memantau pengambilan cuti tahunan di lingkungan unit kerja masing-masing agar tidak melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan. Karena jika terdapat pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.
Hal ini ia sampaikan berdasarkan surat edaran dari Inspektorat Jenderal Departemen Agama tentang pemantauan kehadiran pegawai di lingkungan Departemen Agama untuk disampaikan kepada seluruh jajaran Departemen Agama seluruh Indonesia. (js)