0 menit baca 0 %

2 Madrasah dan 1 Pesantren di Kampar Jadi Tujuan Intervensi Program Pangan Jajanan Anak Sekolah Aman (PJAS) dari BBPOM Pekanbaru

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Pada kegiatan Audiensi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Tahun 2025 dari Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar BPOM) Pekanbaru, Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad yang dalam hal ini diwakili Desi Irayani, Analis BMN, menghadiri audiensi...

Kampar (Kemenag) โ€“ Pada kegiatan Audiensi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Tahun 2025 dari Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar BPOM) Pekanbaru, Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad yang dalam hal ini diwakili Desi Irayani, Analis BMN, menghadiri audiensi tersebut pada Selasa (15/04/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Program Nasional dari BPOM ini menargetkan ke beberapa sektor, yakni Program Desa Pangan Aman, Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas dan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS). PJAS ini menargetkan ke beberapa sekolah/madrasah yang ada di Kabupaten Kampar. Dan untuk Tahun 2025, terpilih 2 madrasah dan 1 Pesantren untuk mendapatkan intervensi tersebut.

โ€œMadrasah dan Pesantren yang menjadi tujuan dari PJAS tahun ini adalah MTs TI Batu Belah, MA As-Salam Naga Beralih, dan Pondok Pesantren As-Salam Naga Beralih,โ€ ujar Desi.

Jumlah sekolah/madrasah yang akan diintervensi menjadi sekolah/madrasah dengan PJAS Aman di Kabupaten Kampar tahun ini ialah sebanyak 8 sekolah. Baik yang berada di naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama. Sekolah/madrasah yang dipilih juga sebaiknya adalah yang dapat dijadikan contoh serta menyebarluaskan atau mensosialisasikan informasi maupun program PJAS ini secara mandiri ke sekolah lain disekitarnya.

Kegiatan intervensi keamanan PJAS terintegrasi dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), yang merupakan gerakan nasional yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia. Sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Audiensi diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mendukung program-program tersebut. Nota Kesepahaman juga turut ditandatangani oleh instansi pemerintahan lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

(Cicy/Fatmi)