2011, Laporan Keuangan KPA Harus WTP
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau melakukan upaya-upaya perbaikan pengelolaan keuangan untuk mencapai Laporan Keuangan Wajar Tampa Pengecualian (LK WTP). Untuk mewujudkan hal tersebut pada tahun 2011, Ka Kanwil Kemenag Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Ju...
Pekanbaru (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau melakukan upaya-upaya perbaikan pengelolaan keuangan untuk mencapai Laporan Keuangan Wajar Tampa Pengecualian (LK WTP). Untuk mewujudkan hal tersebut pada tahun 2011, Ka Kanwil Kemenag Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Jumat (7/1) menekankan agar semua laporan keuangan KPA di lingkungan Kemenag Riau harus Wajar Tampa Pengecualian (WTP).
Asyari mengatakan, untuk tahun 2010 Kanwil Kemenag Riau sudah melakukan pembenahan laporan keuangan dengan mengintruksikan kepada Kemenag Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau agar melaksanakan prosedur tata keuangan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Dimana segala jenis pembayaran gaji pegawai, gaji honor, dan pembayaran batuan-bantuan sosial lainnya harus sesuai Juknis. Karena jika pembayaran dilakukan diluar ketentuan yang ada itu berarti telah menyalahi aturan dan melanggar Undang Undang bahkan menjadi temuan saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pembenahan tata pengelolaan keuangan sudah kita lakukan pada tahun 2010, sekarang upaya tersebut bagaimana agar KPA di lingkungan Kemenag Riau bisa memberikan laporan keuangan WTP. Apalagi tahun Kemenag Riau akan menjadi salah satu sample pemeriksaan keuangan oleh BPK RI yang akan dilaksanakan pada Maret 2011 ini. Untuk itu, laporan keuangan harus benar-benar diatur sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan BPK, LK yang berkualitas itu harus memiliki kriteria- kriteria seperti, Reliable atau dapat dipercaya informasinya karena disusun melalui sistem akuntansi yang andal. Traceable yaitu disusun berdasarkan data yang dapat ditelusuri sumbernya. Auditable atau dapat diaudit dan Time table yaitu disampaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk itu, harus dilakukan perbaikan pengelolaan kas, perbaikan pengelolaan persediaan, perbaikan pengelolaan PNBP, perbaikan penggunaan bagan Akun Standar, perbaikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), perbaikan penyusunan laporan keuangan, peningkatan koordinasi dengan Instansi dan Unit Terkait, peningkatan komitmen kuasa pengguna anggaran, penyederhanaan jumlah Satker sesuai dengan restrukturisasi program dan kegiatan, dan penguatan tenaga Akuntansi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota untuk mencapai WTP. (msd)