Sidoarjo (Inmas)- Kementerian Agama tengah menyusun modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah. Modul PKB ini akan digunakan mulai 2021.
Hal ini disampaikan Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainurrofiq saat memberikan penjelasan kepada seluruh tim penyusun dan tim reviewer Modul PKB Guru MTs di Sidoarjo, Jumat (11/09). Kegiatan ini digelar sacara tatap muka dan dalam jaringan.
Rofiq menjelaskan, Modul PKB Guru
MTs yang sedang disusun terdiri dari lima bidang kompetensi, meliputi: Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, IPA Terpadu (Fisika dan Biologi), Matematika, dan BK
(Bimbingan dan Konseling). "Kelima bidang
kompetensi tersebut, nantinya akan disetarakan dengan 60 Unit Pembelajaran
(UP)," jelasnya.
"Dengan tersusunnya modul
pembelajaran PKB bagi Guru MTs ini, diharapkan mampu memberikan kesempatan yang
luas bagi para guru untuk semakin termotivasi dalam meningkatkan
kompetensinya," sambungnya.
Kepala Seksi Bina Guru MI dan
MTs, Mustofa Fahmi menambahkan, modul PKB bagi Guru MTs disusun oleh Tim dan
Reviewer yang terdiri dari para guru, widyaiswara, dosen serta pakar pendidikan
terkait. Modul ini ditargetkan rampung pada 2020 ini setelah melalui tahapan
penyusunan, reviu, uji publik dan digitalisasi. Modul akan digunakan pada 2021.
Menurut Fahmi, ada perbedaan
subtansi modul PKB Madrasah yang saat ini disusun. Pertama, materi Modul PKB
Madrasah lebih berorientasi kepada konsep moderasi beragama. Kedua, modul ini
mengedepankan computational thinking approach.Â
"Ketiga, modul lebih
aplikatif terhadap penilaian peserta didik dan memiliki integrasi dengan
nilai-nilai keislaman atau berbasis pendidikan Al-Qur'an," tegasnya.
Fahmi berharap, modul baru PKB guru
madrasah ini mampu memberikan output yang positif dan membawa kemajuan bagi
kualitas kompetensi guru di madrasah.
"Insya Allah seluruh modul
PKB ini akan terus direview untuk pengayaan konten dengan mengintegrasikan
konsep asesmen kompetensi guru dan asesmen kompetensi peserta didik,"
tandasnya.
Penyusunan modul PKB ini
merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 38
Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru. (MF)