Siak (Inmas)
– Senin, (05/02/2024), bertempat di Masjid Amrullah, sebanyak 22 orang Jamaah Calon
Haji (JCH) yang berdomisili di Kecamatan Kandis mengikuti bimbingan manasik
haji mandiri dengan penuh khusyu’. Pelaksanaan manasik haji mandiri
diperuntukan bagi calon haji yang tinggal di Kecamatan Kandis.
Kegiatan
bimbingan Manasik Haji Mandiri ini diprakarsai oleh calon jamaah Haji melalui Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) bekerjasama dengan KUA Kecamatan dengan
mengundang narasumber yang berkompeten dibidangnya. H. Erizon Efendi mengawali
materinya dengan menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah Haji wajib hukumnya bagi
umat Islam yang telah mampu, baik itu mampu secara fisik dan mental maupun
mampu secara ekonomi.
Selain itu,
beliau menyampaikan bahwa dalam upaya untuk melancarkan dan mensukseskan
pelaksanaan ibadah Haji, pemerintah melalui mitranya seperti IPHI kecamatan bekerjasama
dengan KUA dan pihak kecamatan mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan
ataupun Manasik kepada seluruh Calon Jamaah Haji sehingga pada pelaksanaan Haji
di Tanah Suci, jamaah Haji tidak mengalami kesulitan dan kendala.
Selanjutnya
secara mendalam, Kepala Kankemenag Siak menyampaikan materi terkait Kebijakan
Pemerintah Tentang Perhajian Dan Pelayanan Pemerintah Tentang Fasilitas Haji. (Hd)