0 menit baca 0 %

25 Pimpinan Travel Ikuti Sosialisasi KMA 719 Tahun 2020

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari Kamis (12/11) kemarin, sebanyak 25 pimpinan Travel Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah (PPIU) ikuti  sosialisasi KMA Nomor 719 tahun 2020 yang disampaikan oleh Kasi PHU Kemenag Kota Pkanbaru, H. Suhardi S.Ag, MA. Jum at (13/11/2020). Pantauan tim inmas, Acara sosia...


 

Pekanbaru (Inmas), Pada hari Kamis (12/11) kemarin, sebanyak 25 pimpinan Travel Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah (PPIU) ikuti  sosialisasi KMA Nomor 719 tahun 2020 yang disampaikan oleh Kasi PHU Kemenag Kota Pkanbaru, H. Suhardi S.Ag, MA. Jum’at (13/11/2020).

 

Pantauan tim inmas, Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan tetap menerapkan prokokol kesehatan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan silaturrahmi antar pimpinan PPIU dengan Kemenag sebagai penyelenggara regulator.

 

KMA 719 Tahun 2020 membahas tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid- 19. Antara lain: 1. Usia jamaah 18 s/d 50 tahun. 2. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorid), 3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas rasiko yang timbul akibat covid-19.  4.Surat bukti bebas covid 19 dengan menunjukkan bukti asli PCR/SWAB. 5. PPIU bertanggung jawab kepada jamaah  dalam pelayanan protokol kesehatan selama di tanah air, diperjalanan dan di Arab Saudi sebegai bentuk perlindungan kepada jamaah. 6.PPIU bertanggung jawab melakukan karantina jamaahnya. 7.PPIU bertanggung jawab menyediakan transfortasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang.8.PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi dan konsumsi kepada jamaah. Jelas (Idris/ Bustamar).