Pekanbaru (Inmas), Pada hari Kamis (12/11) kemarin,
sebanyak 25 pimpinan Travel Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah (PPIU) ikuti sosialisasi KMA Nomor 719 tahun 2020 yang
disampaikan oleh Kasi PHU Kemenag Kota Pkanbaru, H. Suhardi S.Ag, MA. Jum’at
(13/11/2020).
Pantauan tim inmas, Acara sosialisasi tersebut
dilaksanakan di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan tetap
menerapkan prokokol kesehatan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan silaturrahmi
antar pimpinan PPIU dengan Kemenag sebagai penyelenggara regulator.
KMA 719 Tahun 2020 membahas tentang Penyelenggaraan Perjalanan
Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid- 19. Antara lain: 1. Usia jamaah 18 s/d 50
tahun. 2. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorid), 3. Menandatangani surat
pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas rasiko yang timbul akibat
covid-19. 4.Surat bukti bebas covid 19
dengan menunjukkan bukti asli PCR/SWAB. 5. PPIU bertanggung jawab kepada
jamaah dalam pelayanan protokol
kesehatan selama di tanah air, diperjalanan dan di Arab Saudi sebegai bentuk
perlindungan kepada jamaah. 6.PPIU bertanggung jawab melakukan karantina
jamaahnya. 7.PPIU bertanggung jawab menyediakan transfortasi sejak lokasi
karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang.8.PPIU bertanggung jawab
menyediakan sarana akomodasi dan konsumsi kepada jamaah. Jelas (Idris/
Bustamar).