Kampar ( Humas )-- Tiga orang Pejabat Fungsional Perencana Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yakni Yudi Avis, Hidayat Tullah ( Perencana Ahli Muda ) dan Yunharadi M. Azisi (Perencana Ahli Pertama) mengikuti Musyawarah Nasional ( Munas ) Kelompok Kerja Nasional ( Pokjanas ) Perencana Kementerian Agama priode 2021 - 2024 tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan mulai tanggal 28 April s/d 1 Mei 2024.
Turut hadir dalam Munas Perencanaan tersebut Sekjen Kemenag RI Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T, Kepala
Biro Perencanaan bapak Muhammmad Iqbal, SE, MM, Ketua TIM 1, II, III,
dan IV pada Biro Perencana Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Ketua
Pokja 34 Provinsi seluruh Indonesia, serta para peserta yang diikuti
oleh 602 orang pejabat Fungsional Perencana
Ketua Kelompok Kerja Nasional Perencana Kementerian Agama Dr. Drs. Agus Sunaryo dalam laporanya menyampaikan Acara yang sangat luar biasa ini tidak akan terlaksana tanpa suport semangat dan rasa tanggung jawab kita serta dukungan dan jiwa karsa kita sebagai pejabat fungsional perencana. Sebagai ketua Pokjanas Umum Pokjanas Kementerian Agama 2021 -2024 dan Insyaallah dalam hitungan jam kita akan menentukan ketua umum yang baru.
Adapun dasar pelaksanaan Munas adalah anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kerja nasional Perencana . yang Kedua
adalah Surat Keputusan Menteri Agama No. 964 Tahun 2021 tentang
kepengurusan Pokjanas Perencana.. Adapun waktu Pelaksanaan mulai tanggal
28 April s/d 1 Mei 2024. di Hotel Bidakara. Adapun peserta berjumlah
602 dari 34 Pokja. dari Seluruh Provinsi di Indonesia.
Di Kementerian Agama kita bisa bersinergi karena jumlah perencana diseluruh Indonesia 1956 orang yang terdiri dari 719 orang perencana ahli pertama, 473 orang dari formasi PPPK, 583 orang Perencana Ahli Muda, 206 orang Perencana Ahli Madya, dan 1 orang perencana Ahli utama. Satu-satunya Perencana Utama di Indonesia yakni bapak Dr. Drs Agus Sunaryo Ketua Umum Pokjanas Perencana yang sudah dua priode menjabat Ketua Umum Pokjanas Perencana.
Selanjutnya Muhammad Iqbal menyampaikan beliau sangat mendukung pelaksanaan Munas untuk terus mengembangkan kinerja dari para fungsional perencana kedepan dengan melakukan pemilihan pengurus baru. kami Ucapkan selamat melaksanakan Munas kepada Pokjanas sehingga berjalan lancar dan menghasilkan pengurus yang didamkan, ungkap Kepala Biro yang juga sebagai pengurus Pokjanas Perencana priode 2021 s/d 2024.
sementara itu Sekjen kementerian Agama RI Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T, dalam sambutannya menyampaikan seorang perencana adalah mereka yang merancang setiap aktifitas agar tujuan kita , tujuan individu, tujuan institusi dapat berkalan dengan baik. tentu saya ingin menyampaikan betapa lelahnya hidup kita kalau kita melaksanakan sesuatu tanpa tujuan walaupun tujuan itu kerap kali dalam wujud mimpi . Dan saya tidak melarang mimpi pada siapapun dan saya ingin mengingatkan ketika engkau mempunyai mimpi-mimpi yang indah maka jangan pernah mimpi dalam keadaan tidur, sebab ketika mimpi dalam keadaan tidur ketika engkau terbangun maka semuanya akan hilang. tapi mimpilah dalam keadaan terjaga sehingg setiap capaian-capaian itu disusun sedemikian rupa sehingga anda tidak pernah terbangun dalam kondisi yang sama dengan masa sebelum tdur kecuali sebelum perbaikan-perbaikan.
Mimpi dalam rumusan-rumusan perencana kerap kali disebut sebuah visi dan misi. Kita berkumpul hari ini mewujudkan peningkatan kompetensi dan kemampuan kita sebagai perencana yang pada dasarnya mewujudkan insan-insan yang SMART .
Metode SMART merupakan singkatan dari Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time Bound. Spesifik artinya resolusi yang dibuat harus benar-benar jelas dan detail. Measurable yakni menyusun resolusi secara terukur. Resolusi yang dibuat secara terukur akan membantu kita dalam mengukur target yang akan dicapai.Lalu, Achievable adalah bisa dicapai. Resolusi yang disusun juga harus realistis atau yang bisa diraih dengan begitu tujuan dari resolusi dapat lebih terarah.
Berikutnya, Relevant yaitu resolusi yang dibuat pun harus relevan dengan kondisi pribadi masing-masing. Apakah resolusi tersebut benar-benar penting dan dibuat dengan alasan yang kuat dan benar.
Terakhir
Time Bound adalah batas waktu. Resolusi juga harus disusun berdasarkan
waktu dalam pencapaiannya.ungkap Ali ( Fatmi/Cicy/Ags )