0 menit baca 0 %

30 Alasan Kenapa Bupati Rohul Dapat Penghargaan Dari Menteri Agama RI

Ringkasan: ROKAN HULU (HUMAS) Bupati Rohul Drs H Achmad MSi menerima penghargaan dari Menteri Agama RI, Drs H Suryadharma Ali MSi (SDA), atas perhatiannya dalam memajukan kehidupan beragama dan kepedulian terhadap pendidikan agama dan keagamaan di Rokan Hulu, Kamis (3/1/2013) di Kantor Kementerian Agama RI, Ja...
ROKAN HULU (HUMAS) Bupati Rohul Drs H Achmad MSi menerima penghargaan dari Menteri Agama RI, Drs H Suryadharma Ali MSi (SDA), atas perhatiannya dalam memajukan kehidupan beragama dan kepedulian terhadap pendidikan agama dan keagamaan di Rokan Hulu, Kamis (3/1/2013) di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Thamrin, Jakarta. Pemberian penghargaan ini bersama dengan 6 Bupati/Walikota dan 2 Gubernur se Indonesia, yaitu Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Kudus, Bupati Sidoarjo, Bupati Lombok Timur, Walikota Batam, Walikota Cilegon, Gubernur Sumatera Barat, dan Gubernur Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 203 Tahun 2012 Tentang Pemberian Penghargaan Apresiasi Pendidikan. Bupati Rohul Drs H Achmad MSi diberikan penghargaan didasarkan atas surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, tanggal 6 September 2012 Nomor : Kd.04.9/4/BA.00/1872/2012 perihal Usulan Pemberian Penghargaan Kepada Bupati Rokan Hulu, yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau kepada Menteri Agama RI, perihal yang sama. Usulan pemberian penghargaan tersebut didasarkan atas 30 pertimbangan, sebagai berikut : Pertama, Membangun Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pengaraian yang refresentatif, menjadi kebanggaan umat Islam Rokan Hulu dan terbesar di propinsi Riau yang dapat manampung 15 ribu jamaah. Kedua, Untuk memakmurkan Masjid tersebut, Bupati Rokan Hulu sangat konsen membuat program dengan mengintruksikan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Rokan Hulu agar Sholat Dzuhur dan Ashar berjamaah setiap hari kerja. Hasilnya, sholat dzuhur dan ashar berjamaah diikuti antara 2.000 ribu sampai dengan 2.500 jamaah. Ketiga, Memprogramkan pengajian rutin eksekutif dan masyarakat setiap sekali satu minggu dengan narasumber yang ternama. Antara lain, Dr. H. Mustafa Umar, Lc, MA, DR. H. Mawardi M. Saleh, Lc, MA, H. Abdul Shomad, Lc, MA, H. Nurhadi Husein, Lc, MA, H. Yurnalis dan lainnya. Keempat, Khusus pada Sholat Dzuhur berjamaah juga dihidupkan Kultum singkat yang diampaikan secara bergiliran oleh Ustadz lokal dan pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hulu. Kelima, Menggelar event-event keagamaan pada setiap Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan tabligh akbar dengan penceramah/nara sumber dari Jakarta, seperti Ustadz Prof. DR. Siad Aqil Husin Al Munawar, MA, Yusuf Mansur, H. Arifin Ilham, Al Habsi, Otman Shihab, dan lainya. Keenam, Memberikan perhatian serius terhadap sarana ibadah seperti Surau Suluk yang menjadi icon daerah Rokan Hulu “ Negeri Seribu Suluk’. Ketujuh, Memberikan kesejahteraan yang cukup signifikan terhadap tiga Imam Besar Masjid Islamic Centre yang merupakan Qori internasional dan Hafidz Al Qur’an sebesar Rp 15 juta per orang per bulannya. Kedelapan, Memberikan Kesejahteraan kepada pengurus, Imam, Gharim Masjid se Rokan Hulu sebanyak Rp 2,5 juta per orang per tahun. Kesembilan, Mendukung dan mencanangkan serta merealisasikan program Maghrib Mengaji yang dicanangkan Menteri Agama RI, H. Surya Dharma Ali. Kesepuluh, Memberikan dana kesejahteraan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNS dan Non PNS Kemenag se Rokan Hulu sebesar Rp 6 juta perorang per tahun. Kesebelas, Memberikan dana kesejahteraan kepada semua guru madrasah dan pondok pesantren non PNS di lingkungan Kemenag Rokan Hulu sebesar Rp 3 juta perorang pertahunnya. Kedua belas, Memberikan dana kesejahteraan terhadap guru PDTA/TPA se Rokan Hulu sebesar Rp 2,5 juta perorang pertahunnya. Ketiga belas, Memprogramkan “Rokan Hulu Menghafal Al Qur’an”. Khusus untuk PNS Pemkab Rohul diperintahkan menghafal Al Qur’an dengan medote satu ayat satu hari. Kemudian bagi PNS yang hafal satu Juz diberikan penghargaan berupa uang tunai Rp 5 Juta. Dan saat ini sudah ada 8 orang PNS Pemkab Rohul yang telah hafal 1 juz (Juz 1) Al Qur’an. Keempat belas, Memerintahkan kepada seluruh pegawai Pemkab Rohul melaksanakan puasa senin dan kamis. Kelima belas, Melaksanakan berbuka bersama di Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pengaraian pada puasa senin. Keenam belas, Melaksanakan i’tikaf pada 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan di Masjid Agung Madni Islamic Centre Pasir Pengaraian dengan melibatkan seluruh pegawai dan masyarakat setempat. Ketujuh belas, Melaksanakan dan memerintahkan pegawai Pemkab Rohul untuk melakukan i’tikaf di Masjid Agung Madani Islamic Centre Madani setiap malam sabtu akhir bulan ( sebulan sekali ). Kedelapan belas, Memerintahkan kepada seluruh siswa/i di sekolah se Rohul untuk membaca Al Qur’an setiap memulai pelajaran setiap harinya. Kesembilan belas, Menganggarkan dana untuk berbuka dan sahur bersama di Masjid Agung Madani Islamic Centre selama 30 hari. Kedua puluh, Melakukan safari Ramadhan ke sejumlah Masjid se Rokan Hulu. Kedua puluh satu, Khusus untuk Imam shalat tarawih, Bupati Rohul mendatangkan Imam dari luar negeri. Kedua puluh dua, Menetapkan Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pengaraian sebagai Masjid Kabupaten Rokan Hulu. Kedua puluh tiga, Menyiapkan dana operasional sebesar Rp 3,8 M untuk biaya operasional dan kegiatan Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pengaraian. Kedua puluh empat, Mengangkat Mufti Besar Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pengaraian yaitu Prof. DR. H. Mawardi M. Salah, Lc, MA. Kedua puluh lima, Membentuk dan menetapkan Masjid Besar/ raya kecamatan pada setiap kecamatan se-Rokan Hulu dan menetapkan biaya operasional. Kedua puluh enam, Sangat konsen menjaga kerukunan antar umat bergama, dengan memberikan perhatian serius terhadap Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kedua puluh tujuh, Meberikan perhatian serius terhadap pengelolaan zakat, serta mengalokasikan anggaran operasional Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Rokan Hulu. Kedua puluh delapan, Memberikan perhatian serius dengan mengalokasikan anggaran terhadap operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu dan organisasi muballigh seperti Majelis Dakwah Isalmiyah (MDI), IPHI, dan lainnya. Kedua puluh Sembilan, Melaksanakan pembinaan dan wirid rutin kepada ribuan jamaah Thoriqat Naqsabandiyah Kabupaten Rokan Hulu setiap bulan dengan sistem bergilir antar surau suluk. Ketiga puluh, Membudayakan busana muslim jubah dan menjadikan pakaian resmi pegawai di Pemkab Rohul setiap hari jum’at.***(Ash).