0 menit baca 0 %

30 JCH Rohul Batal Berangkat Haji

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas)- 30 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Rokan Hulu Tahun 2012 M/1433 H dipastikan tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini, disebabkan dua hal, yaitu pertama, 18 telah meninggal dunia dan kedua 12 orang membatalkan diri dengan alasan pindah ke ONH Plus.
Rokan Hulu (Humas)- 30 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Rokan Hulu Tahun 2012 M/1433 H dipastikan tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini, disebabkan dua hal, yaitu pertama, 18 telah meninggal dunia dan kedua 12 orang membatalkan diri dengan alasan pindah ke ONH Plus. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA akhir pekan lalu, Sabtu (05/05/2012) di kantornya, jalan Ikhlas kompleks perkantoran pemerintah Rohul Pasir Pengarayan. Dikatakannya, JCH Rohul tahun ini sesuai porsi masuk adalah 446 orang, Dipastikan batal berangkat 30 orang, dan JCH real saat ini adalah 416 orang. Hal ini berarti kurang dari satu kloter sebab satu kloter penuh adalah 445 orang ditambah petugas 5 orang. Ahmad Supardi Hasibuan menjelaskan 30 orang yang batal tersebut berasal dari Ujungbatu 7 orang; Rambah 5 orang; Rambah Hilir 3 orang; Rambah Samo 3 orang; Kunto Darussalam 4 orang; Kepenuhan 4 orang; Pagaran Tapah Darussalam 1 orang; Bangun Purba 2 orang; dan Kabun 1 orang. 30 orang JCH Rohul yang batal berangkat tersebut tidak bias diganti dengan JCH Rohul lainnya sebab penggantinya adalah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya. Dan itu tidak mesti orang Rohul, bisa orang Kampar, bisa orang Bengkalis, orang Rokan Hilir, dan lainnya. Saat ini JCH Rohul sedang melaksanakan pra manasik haji di kecamatan masing masing. Diharapkan dengan adanya pra manasik haji ini dapat menambah ilmu pengetahuan para JCH sebab ilmu manasik adalah syarat utama untuk dapat menunaikan ibadah haji secara baik dan benar sesuai tuntunan agama Islam. Jika ibadah haji dilaksanakan sesuai tuntunan agama Islam, maka insya Allah akan mendapatkan predikat haji Mabrur. Sesuai hadits Nabi Muhammad saw, "Haji Mabrur tidak ada balasannya kecuali syurga". Perlu diketahui oleh seluruh JCH bahwa mengikuti pra manasik haji hukumnya adalah wajib sebab sesuai denga teori Ushul Fiqh menyatakan bahwa “Sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban bila tidak dengannya, maka hukumnya adalah wajib”. Ibadah haji tidak akan sempurna dilaksanakan tanpa mengetahui ilmu manasik haji. Oleh karena itu, maka mengikuti manasik haji hukumnya adalah wajib, demikian jelas Ahmad Supardi Hasibuan. (ash)