Siak (Inmas)
– Sabtu, (03/02/2024), Sebanyak 34 orang Jamaah Calon Haji (JCH) yang
berdomisili di Kecamatan Tualang semangat menyimak mengikuti bimbingan manasik
haji mandiri. Pelaksanaan manasik haji mandiri diperuntukan bagi calon haji
yang tinggal di Kecamatan Dayun. Pelatihan manasik diadakan di Aula Kantor
Kampung Perawang Barat.
Kegiatan
bimbingan Manasik Haji Mandiri ini diprakarsai oleh calon jamaah Haji melalui
IPHI bekerjasama dengan KUA Kecamatan dengan mengundang narasumber yang
berkompeten dibidangnya. H. Erizon Efendi mengawali materinya dengan
menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah Haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang
telah mampu, baik itu mampu secara fisik dan mental maupun mampu secara
ekonomi.
Selain itu,
beliau menyampaikan bahwa dalam upaya untuk melancarkan dan mensukseskan
pelaksanaan ibadah Haji, pemerintah melalui mitranya seperti IPHI kecamatan bekerjasama
dengan KUA dan pihak kecamatan mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan
ataupun Manasik kepada seluruh Calon Jamaah Haji sehingga pada pelaksanaan Haji
di Tanah Suci, jamaah Haji tidak mengalami kesulitan dan kendala.
Selanjutnya
secara mendalam, Kepala Kankemenag Siak menyampaikan materi terkait Kebijakan
Pemerintah Tentang Perhajian Dan Pelayanan Pemerintah Tentang Fasilitas Haji. (Hd)