Pekanbaru
(Inmas). 4 pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terima
sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) sehingga telah memiliki kompetensi
sebagai pejabat pembuat komitmen dan berhak menyandang dengan sebutan PPK
Negara Tersertifikasi (PNT). Senin 23 Agustus 2021
Pemberian
surat kompetensi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna
Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi
Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar
pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan
Dirjen Perbendaharaan No. PER-59/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian
Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM Pada Satker Pengelola APBN
Adapun
4 pejabat yang menerima sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) adalah : Dr.
H. Rialis, M.Pd selaku Kasi Penmad, H. Suhardi HS, S.Ag. MA selaku Kasi PHU,
Drs. Marzai selaku Kasi Bimas dan Muhal Simanugkalit, S.PAK Selaku Peny.
Kristen. Sertifikat dan sebutan PNT ini berlaku untuk 5 (Lima) Tahun.