0 menit baca 0 %

4 Pejabat Di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Terima Sertifikat PPK

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). 4 pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terima sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) sehingga telah memiliki kompetensi sebagai pejabat pembuat komitmen dan berhak menyandang dengan sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT).

Pekanbaru (Inmas). 4 pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terima sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) sehingga telah memiliki kompetensi sebagai pejabat pembuat komitmen dan berhak menyandang dengan sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT). Senin 23 Agustus 2021

Pemberian surat kompetensi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-59/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM Pada Satker Pengelola APBN

Adapun 4 pejabat yang menerima sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) adalah : Dr. H. Rialis, M.Pd selaku Kasi Penmad, H. Suhardi HS, S.Ag. MA selaku Kasi PHU, Drs. Marzai selaku Kasi Bimas dan Muhal Simanugkalit, S.PAK Selaku Peny. Kristen. Sertifikat dan sebutan PNT ini berlaku untuk 5 (Lima) Tahun.