Siak (Inmas) – Dilaksanakan di masjid Alfatah Kota Siak Sri Indrapura, Rabu, (17/04/2024), sebanyak 51 orang Jamaah Calon Haji (JCH) gabungan yang berdomisili di Kecamatan Siak dan Mempura (41 Jama'ah dari Kecamatan Siak dan 10 Jama'ah dari Kecamatan Mempura) semangat menyimak mengikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan Rayon I.
Kegiatan bimbingan Manasik Haji Mandiri ini diprakarsai oleh Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Siak bekerjasama dengan KUA Kecamatan dengan mengundang narasumber yang berkompeten dibidangnya diantaranya kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Dr. H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd yang mengawali materinya menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah Haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang telah mampu, baik itu mampu secara fisik dan mental maupun mampu secara ekonomi.
Selain itu, beliau menyampaikan bahwa dalam upaya untuk melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan ibadah Haji, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan ataupun Manasik kepada seluruh Calon Jamaah Haji sehingga pada pelaksanaan Haji di Tanah Suci, jamaah Haji tidak mengalami kesulitan dan kendala.
Selanjutnya secara mendalam, Kepala Kankemenag Siak menyampaikan materi terkait Kebijakan Pemerintah Tentang Perhajian Dan Pelayanan Pemerintah Tentang Fasilitas Haji. (Hd)