Riau (humas) - Para penggiat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Riau, mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang akan Mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Riau di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau pada Minggu, 11 Oktober 2020.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau ini diikuti oleh sembilan Kabupaten/kota. Dimana untuk hari ini saja ada empat Kabupaten yaitu dari Kabupaten Rohul, Siak, Meranti dan Pelalawan.
Tercatat, ada sebanyak 54 pelaku UMK akan mendapat fasilitasi sertifikat halal tahun 2020 itu, yang mengikuti materi bimtek yang disampaikan melalui Zoom Meeting dan tatap muka.
Pada kegiatan itu, Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin yang ditunjuk sebagai salah satu pemateri mengatakan, sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sejak 17 Oktober 2019. Yakni setelah lima tahun pasca masuknya UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk selanjutnya diatur dalam PMA nomor 26 Tahun 2019ย tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Oleh karena itu, Ia berpesan kepada peserta bimtek agar serius mengikuti kegiatan ini dan merespon segala hal yang dibutuhkan guna memperlancar proses penerbitan sertifikat halal.ย
Pihaknya mengaku akan terus mengarahkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk usahanya.
Lebih lanjut, melalui bimtek ini Kakanwil juga mengharapkan para pelaku UMK mendapatkan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang jaminan produk halal, serta tata cara sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang mendapat fasilitas dari pemerintah.
Sementara itu, Kabid Urais Drs H Afrialsah Lubis MPd menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut.ย Dalam rangka mempermudah pelaku usaha dalam mengantongi sertifikat halal atau penerapan syarโi dalam bidang produk halal.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Khotibul Umam selaku Kepala Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha pada Badan Pelayanan Jaminan Produk Halal Kemenag RI. Dalam materinya Khotibul Umam membahas tuntas tentang Kebijakan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan regulasinya.
Pada kesempatan yang sama, pemaparan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Dagang Kota Pekanbaru dengan materi Cara Memilih Bahan dan Konsistensi dalam Proses Produksi Halal.
Menurutnya kehalalan sebuah produk ini hukumnya wajib bagi produksi yang selalu dikosumsi umat muslim. Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mempermudah pemberian label halal ini, ia menyebut Kanwil Kemenag Riau memfasilitasi pelaku usaha untuk pengurusan label halal.
Pihaknya berterima kasih kepada pihak BPJPH dan Kanwil Kemenag Riau atas kerjasama dan sinergitas instansi terkait.
Dikatakannya, dengan proses sertifikasi halal ini, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH melalui mekanisme sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, mengingat bimtek digelar secara tatap muka dan virtual, pihak panitia menerapkan protokol kesehatan. Petugas melakukan pengukuran suhu tubuh kepada setiap peserta. Wajib memakai masker di area bimtek, menyediakan sarana cuci tangan serta menjaga jarak.(vera/khairul)