Kampar (Kemenag) – Sebanyak 63 Jamaah Calon Haji dari
Kecamatan Tapung Hilir mengikuti manasik haji mandiri. Kegiatan ini dilakukan
di Aula KUA Kec.Tapung Hilir pada Rabu (4/12/2024). Didampingi Kepala KUA,
Parlindungan, Kepala Seksi PHU Zulfaimar isi materi manasik haji tersebut.
Zulfaimar dalam materinya menyampaikan tentang
aturan-aturan Pemerintah yang berlaku mengenai penyelenggaraan haji ini.
Zulfaimar menilai bahwa pengetahuan dasar tentang aturan-aturan berhaji di Indonesia
harus diketahui oleh para jamaah.
Seperti bagaimana perjalanan pemberlakuan peraturan-peraturan
yang mengatur tentang keberangkatan haji sejak UU No.17 Tahun 1999, UU No.13
Tahun 2008, hingga sekarang yang terbaru dan masih dipakai adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Didalam UU
tersebut telah diatur berbagai hal seperti hak dan kewajiban jamaah haji, kuota
haji baik reguler maupun khusus, biaya penyelenggaraan haji, dan lain-lain.
“Sekarang ini untuk Kabupaten Kampar, bagi yang baru
mendaftar untuk haji regular, masa tunggunya ialah 27 tahun. Jadi mari
benar-benar kita persiapkan segala sesuatunya untuk persiapan ibadah haji ini,
agar tahun-tahun berlalu yang telah Bapak/Ibu lalui tidak sia-sia,” ucap
Zulfaimar.
Selain manasik haji mandiri, nantinya juga akan
diselenggarakan manasik haji tingkat Kabupaten Kampar. Dan biasanya manasik
haji tersebut dilakukan mendekati waktu keberangkatan, dan simulasi yang
dilaksanakan langsung bersama anggota regu maupun anggota kloter yang telah
ditentukan dari tanah air.
“Nanti Bapak/Ibu akan dibimbing langsung oleh
pakar-pakar pembimbing ibadah haji dari Kementerian Agama Kampar. Selain dibimbing
bacaannya, juga akan dibimbing praktek nya secara langsung serta pakaian ihram
nya,” pungkas Zulfaimar.
(Cicy/Fatmi/Agus)