Meranti(Kemenag)-- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sekaligus juga pengisian kuota bagi jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari - 7 Februari 2025.
Sebanyak 97 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kepulauan Meranti berhak melunasi Bipih untuk keberangkatan haji Tahun 2025 M/1446 H yang terdiri dari 72 reguler, 7 prioritas, 9 usulan pendamping, 9 cadangan.
Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji telah diumumkan oleh Kementerian Agama pada 23 Januari 2025.Â
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kepulauan Meranti Surasman menjelaskan bahwa daftar nama jemaah tersebut bisa diakses melalui laman dan media sosial Kementerian Agama.
"Dan jika ada beberapa pertanyaan lainnya, seksi PHU Kantor Kemenag Kepulauan Meranti siap untuk menerima konsultasi dan diskusi dari para jemaah calon haji," pungkasnya lebih lanjut.
Kemudian, Surasman juga menjelaskan bahwa selain melunasi Bipih diharapkan jemaah calon haji yang namanya sudah dipanggil untuk dapat melaksanakan istithaah.
"Jika belum memenuhi Istithaah, tapi sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji juga belum memenuhi syarat keberangkatan. Maka dari itu diharap kepada calon jemaah haji untuk dapat menyelesaikan Istithaah dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji", jelas Surasman. (T)