Pekanbaru (Inmas), Melalui WhatsApp Grup, Kepala Seksi Bimbingan
Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. A.N.Khofify, S.Ag,
MH kembali menginformasikan persyaratan
Inpassing Penghulu, seraya meminta bagi yang berminat agar mengajukan persyaratannya,
paling lambat hari Senin tanggal 19 Oktober 2020”. Tulisnya. Selasa (13/10/2020).
Adapun persyaratan inpasing ke Penghulu sesuai dengan KMA Nomor 649
Tahun 2020 adalah:
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->berijazah paling rendah Sarjana Agama Islam;
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->pangkat paling rendah Penata Muda, golongan Ruang
III/a ;
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis bidang
kepenghuluan;
<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedangatau berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis diatas
materai sebagaimana Format 1;
<!--[if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua ) tahun terakhir;
<!--[if !supportLists]-->f. <!--[endif]-->memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas dibidang
kepenghuluan paling sedikit dua tahun dibuktikan dengan surat pernyataan dari
yang bersangkutan diatas materai 6.000 sebagaimana Format 2; dan
<!--[if !supportLists]-->g. <!--[endif]-->berusia paling tinggi : (1) 56 tahun bagi yang akan
diangkat dalam jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda; dan (2) 58 tahun
bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional madya. Ungkap A.N.Khofify.
(Idris/ Bustamar).