0 menit baca 0 %

A.N.Khofify : Batas Pengajuan Inpassing Paling Lambat 19 Oktober 2020 .

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Melalui WhatsApp Grup, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. A.N.Khofify, S.Ag, MH kembali  menginformasikan persyaratan Inpassing Penghulu, seraya meminta bagi yang berminat agar mengajukan persyaratannya, paling lambat hari Senin tan...


 

Pekanbaru (Inmas), Melalui WhatsApp Grup, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. A.N.Khofify, S.Ag, MH kembali  menginformasikan persyaratan Inpassing Penghulu, seraya meminta bagi yang berminat agar mengajukan persyaratannya, paling lambat hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 . Tulisnya. Selasa (13/10/2020).

Adapun persyaratan inpasing ke Penghulu sesuai dengan KMA Nomor 649 Tahun 2020 adalah:

<!--[if !supportLists]-->a.    <!--[endif]-->berijazah paling rendah Sarjana Agama Islam;

<!--[if !supportLists]-->b.    <!--[endif]-->pangkat paling rendah Penata Muda, golongan Ruang III/a ;

<!--[if !supportLists]-->c.    <!--[endif]-->mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis bidang kepenghuluan;

<!--[if !supportLists]-->d.    <!--[endif]-->tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedangatau berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis diatas materai sebagaimana Format 1;

<!--[if !supportLists]-->e.    <!--[endif]-->nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua ) tahun terakhir;

<!--[if !supportLists]-->f.     <!--[endif]-->memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas dibidang kepenghuluan paling sedikit dua tahun dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan diatas materai 6.000 sebagaimana Format 2; dan

<!--[if !supportLists]-->g.    <!--[endif]-->berusia paling tinggi : (1) 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda; dan (2) 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional madya. Ungkap A.N.Khofify. (Idris/ Bustamar).