Pekanbaru (Inmas), Melalui WhatsApp Grup, Kepala Seksi Bimbingan
Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. A.N.Khofify, S.Ag,
MH menginformasikan “Bagi yang ingin Inpasing ke Penghulu, ini syaratnya…”.
Tulisnya. Rabu (07/10/2020).
Adapun persyaratan inpasing ke Penghulu tersebut sesuai dengan KMA
adalah:
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->berijazah paling rendah Sarjana Agama Islam;
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->pangkat paling rendah Penata Muda, golongan Ruang III/a
;
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis bidang
kepenghuluan;
<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedangatau berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis diatas materai
sebagaimana Format 1;
<!--[if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua ) tahun terakhir;
<!--[if !supportLists]-->f. <!--[endif]-->memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas dibidang
kepenghuluan paling sedikit dua tahun dibuktikan dengan surat pernyataan dari
yang bersangkutan diatas materai 6.000 sebagaimana Format 2; dan
<!--[if !supportLists]-->g. <!--[endif]-->berusia paling tinggi : (1) 56 tahun bagi yang akan
diangkat dalam jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda; dan (2) 58 tahun
bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional madya.
Demikian disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, untuk dimaklumi. (Idris/
Bustamar).