0 menit baca 0 %

A.N.Khofify :” Yang Ingin Inpasing Ke Penghulu, Ini Syaratnya…”.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Melalui WhatsApp Grup, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. A.N.Khofify, S.Ag, MH menginformasikan Bagi yang ingin Inpasing ke Penghulu, ini syaratnya . Tulisnya. Rabu (07/10/2020). Adapun persyaratan inpasing ke Penghulu tersebut ses...


 

Pekanbaru (Inmas), Melalui WhatsApp Grup, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. A.N.Khofify, S.Ag, MH menginformasikan “Bagi yang ingin Inpasing ke Penghulu, ini syaratnya…”. Tulisnya. Rabu (07/10/2020).

Adapun persyaratan inpasing ke Penghulu tersebut sesuai dengan KMA adalah:

<!--[if !supportLists]-->a.    <!--[endif]-->berijazah paling rendah Sarjana Agama Islam;

<!--[if !supportLists]-->b.    <!--[endif]-->pangkat paling rendah Penata Muda, golongan Ruang III/a ;

<!--[if !supportLists]-->c.    <!--[endif]-->mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis bidang kepenghuluan;

<!--[if !supportLists]-->d.    <!--[endif]-->tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedangatau berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis diatas materai sebagaimana Format 1;

<!--[if !supportLists]-->e.    <!--[endif]-->nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua ) tahun terakhir;

<!--[if !supportLists]-->f.     <!--[endif]-->memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas dibidang kepenghuluan paling sedikit dua tahun dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan diatas materai 6.000 sebagaimana Format 2; dan

<!--[if !supportLists]-->g.    <!--[endif]-->berusia paling tinggi : (1) 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda; dan (2) 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional madya.

Demikian disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, untuk dimaklumi. (Idris/ Bustamar).