Pekanbaru (Inmas), Melalui WhatsApp Grup, Kepala Seksi Bimbingan
Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. A.N.Khofify, S.Ag,
MH menginformasikan Bagi yang ingin Inpasing ke Penghulu, ini syaratnya .
Tulisnya. Rabu (07/10/2020).
Adapun persyaratan inpasing ke Penghulu tersebut sesuai dengan KMA
adalah:
<!--[if !supportLists]-->a.   <!--[endif]-->berijazah paling rendah Sarjana Agama Islam;
<!--[if !supportLists]-->b.   <!--[endif]-->pangkat paling rendah Penata Muda, golongan Ruang III/a
;
<!--[if !supportLists]-->c.   <!--[endif]-->mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis bidang
kepenghuluan;
<!--[if !supportLists]-->d.   <!--[endif]-->tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedangatau berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis diatas materai
sebagaimana Format 1;
<!--[if !supportLists]-->e.   <!--[endif]-->nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua ) tahun terakhir;
<!--[if !supportLists]-->f.    <!--[endif]-->memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas dibidang
kepenghuluan paling sedikit dua tahun dibuktikan dengan surat pernyataan dari
yang bersangkutan diatas materai 6.000 sebagaimana Format 2; dan
<!--[if !supportLists]-->g.   <!--[endif]-->berusia paling tinggi : (1) 56 tahun bagi yang akan
diangkat dalam jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda; dan (2) 58 tahun
bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional madya.
Demikian disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, untuk dimaklumi. (Idris/
Bustamar).