Pekanbaru (inmas), Melalui WA Grup, H. Abdul Wahid, S.Ag.,M.I.Kom yang
juga selaku Ka. Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan
informasi terkait dengan Inpassing Penghulu sebagai berikut. Jum’at
(09/10/2020).
Ssebagaimana rilis yang disampaikan oleh Kasi Kepenghuluan Kanwil
Kemenag Propinsi Riau, Ida Heridah : ”Assalamualaikum bapak/ibu, sebagai
informasi awal, kami sudah menyusun peraturan inpassing dengan sekjen dan
menpan, jika peraturannya dapat selesai dalam waktu dekat, maka kami minta
perhatian bapak/ibu hal sebagai berikut :
1. Bahwa menpan telah meminta kemenag agar paling lambat 31 oktober 2020
sudah wajib selesai melaksanakan uji kompetensi peserta calon inpassing, untuk
bapak/ibu mulai saat ini agar dapat berkoordinasi dengan kasi Bimas kab/kota
terkait PNS kemenag yg akan bersedia di inpasing menjadi penghulu.
2. Agar bapak/ibu menyiapkan perangkat uji kompetensi (ukom kompetensi
teknis yaitu BTQ, simulasi akad nikah dan peraturan) termasuk anggaran yg
dibutuhkan.
3. Salah satu syarat inpassing adalah tidak sedang duduk dalam jabatan
fungsional tertentu dan berijazah sarjana agama islam
Demikian informasi ini kami sampaikan karena keterbatasan waktu yg
tersedia, kami berharap bapak/ibu dapat merancang rencana inpassing ini, dan
terima kasih...@ ini dari pusat”.
Untuk itu ia berharap bagi yang berminat segera hubungi Kasi Bimas
Islam. Pinta Wahid. (Idris/ Bustamar).