Pekanbaru (Inmas), Melalui medsos (WhatsApp), Kepala Sub Bagian Tata
Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag., M.I.Kom,
atas nama Kepala mengintruksikan kepada Kasi, Penyelengara, Ka KUA, Kamad
Negeri dan ASN dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru agar mengatur Jadwal Piket. Ahad
(24/10/2020).
Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah dicabutnya perberlakuan PSBM
di Kota Pekanbaru, maka mulai hari Senin, 02 November 2020. Diterapkan hal-hal
sebagai berikut. Pertama : Komposisi
ASN WFH 50?n WFO 50% (Agar Atasan Langsung Mengatur Jadwal Piket). Kedua : Absensi Online tetap pada Pilihan WFH. Masuk Pukul 08.00 WIB
dan Pulang Pukul 16.00 WIB. Ungkap Wahid.
Ketiga: ASN harus Menerapkan 4 M di kantor yaitu: 1. Memakai Masker, 2. Mencuci Tangan, 3. Menjaga Jarak, 4.Menghindari
Kerumunan. Tutup Wahid. (Idris/ Bustama).