Pekanbaru (Inmas), Melalui
medsos (WA Grup, red), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom, menshare informasi tentang
Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selasa (26/01/2021).
Penegakan Disiplin bagi ASN
diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2021. Tujuan dari surat
edaran tersebut untuk menjaga agar ASN tetap tetap menjunjung tinggi nila-nilai
dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terang Wahid
Kepada PPK (Pejabat Pembina
Kepegawaian) wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin:
1. Pembekalan rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, kode etik, dank ode
perilaku. 2. Pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN. 3.Keteladanan pimpinan
tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku. 4.
Pembuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.5. Pengawasan dan evaluasi secara
rutin. 6. Membuka pengaduan untuk internal maupun eksternal serta menjamin
kerahasiaan. 7. Tindakan pencegahan lain sesuai ketentuan. Tutup Wahid (Idris/
Bustamar)