0 menit baca 0 %

Abdul Wahid : Penegakan Disiplin ASN

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Melalui medsos (WA Grup, red), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom, menshare informasi tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selasa (26/01/2021).Penegakan Disiplin bagi ASN diatur dalam Surat...


Pekanbaru (Inmas), Melalui medsos (WA Grup, red), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom, menshare informasi tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selasa (26/01/2021).

Penegakan Disiplin bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2021. Tujuan dari surat edaran tersebut untuk menjaga agar ASN tetap tetap menjunjung tinggi nila-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terang Wahid

Kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin: 1. Pembekalan rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, kode etik, dank ode perilaku. 2. Pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN. 3.Keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku. 4. Pembuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.5. Pengawasan dan evaluasi secara rutin. 6. Membuka pengaduan untuk internal maupun eksternal serta menjamin kerahasiaan. 7. Tindakan pencegahan lain sesuai ketentuan. Tutup Wahid (Idris/ Bustamar) 

Â