0 menit baca 0 %

Abdul Wahid :” Penyebar HOAX Bisa Dipidana”

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Melalui WA Grup, pada hari Sabtu (26/12) kemarin, Ka. Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid  menshare sebuah informasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI bersumber dari Divisi Humas Polri.

 

Pekanbaru (inmas), Melalui WA Grup, pada hari Sabtu (26/12) kemarin, Ka. Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid  menshare sebuah informasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI bersumber dari Divisi Humas Polri. Ahad (27/12/2020).

 

Informasi itu berkenaan dengan Penyebar HOAX bisa Dipidana. Apa itu HOAX ? Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.

 

Dasar Hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (1), “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik “. Dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Ancamannya adalah Dipidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).

 

Oleh sebab itu Ka. Subbag TU mengingatkan kepada ASN Kemenag Kota Pekanbaru, agar hati-hati dalam mengunakan medsos. Jangan sampai membuat atau menshare berita HOAX. (Idris/ Bustamar).