Pekanbaru (inmas), Melalui WA Grup, pada hari Sabtu (26/12)
kemarin, Ka. Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid menshare sebuah informasi yang dikeluarkan
oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI bersumber dari Divisi Humas
Polri. Ahad (27/12/2020).
Informasi itu berkenaan dengan Penyebar HOAX bisa
Dipidana. Apa itu HOAX ? Hoax adalah
informasi yang sesungguhnya tidak benar,
tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Dasar Hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik . Dan
Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya adalah Dipidana Penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
Oleh sebab itu Ka. Subbag TU mengingatkan kepada ASN
Kemenag Kota Pekanbaru, agar hati-hati dalam mengunakan medsos. Jangan sampai
membuat atau menshare berita HOAX. (Idris/ Bustamar).