Pekanbaru (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
melalui Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom menghimbau ASN
dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru agar mempedomani SE Nomor 47 tahun 2020. Sabtu
(24/10/2020).
SE Nomo 47 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur
dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW Di lingkungan Kementerian Agama Tahun
2020.
Diantara isinya Pertama: Menghimbau seluruh Pegawai selama libur dan
Cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap
berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan
masing-masing. Kedua : Dalam hal ibadah
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing
dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Hal senada juga disampaikan oleh Walikota Pekanbaru melalui Surat Edaran
Nomor :
800/BKPSDM-PKAP/2098/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Hal : Pembatasan Perjalanan
Dinas dan Berpergian ke luar Daerah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota
Pekanbaru. (Idris/ Bustamar).