0 menit baca 0 %

Abdul Wahid :” SE Nomor 47 Agar Dipedomani dan Dilaksanakan”.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom menghimbau ASN dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru agar mempedomani SE Nomor 47 tahun 2020. Sabtu (24/10/2020). SE Nomo 47 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Li...


 

Pekanbaru (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom menghimbau ASN dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru agar mempedomani SE Nomor 47 tahun 2020. Sabtu (24/10/2020).

 

SE Nomo 47 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW Di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2020.

 

Diantara isinya Pertama:  Menghimbau seluruh Pegawai selama libur dan Cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Kedua : Dalam hal ibadah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Walikota Pekanbaru melalui Surat Edaran Nomor :

800/BKPSDM-PKAP/2098/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Hal : Pembatasan Perjalanan Dinas dan Berpergian ke luar Daerah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. (Idris/ Bustamar).