0 menit baca 0 %

Abdul Wahid : Syarat Seseorang Bisa Divaksinasi

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Melalui medsos (WA grup. Red), Ka. Subbag TU Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid menyampaikan informasi yang bersumber dari Kadiskes Riau terkait dengan Syarat Seseorang Bisa Divaksinasi. Senin (11/01/2021). Menurut Kepala Dinas Kesehatan Riau bahwa orang yang boleh div...

 

Pekanbaru (inmas), Melalui medsos (WA grup. Red), Ka. Subbag TU Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid menyampaikan informasi yang bersumber dari Kadiskes Riau terkait dengan Syarat Seseorang Bisa Divaksinasi. Senin (11/01/2021).

 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Riau bahwa orang yang boleh divaksinasi memiliki persyaratan sebagai berikut. Pertama: Orang Dewasa yang sehat usia 18 – 59 tahun. Kedua: Menerima Penjelasan serta Menandatangani surat persetujuan. Ketiga: Bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

 

Adapun orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac dikarenakan: Pernah terkonfirmasi atau menderita covid-19, Ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit kelainan darah, Penderita penyakit jantung, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertoroid, Difisiensi imun, Penerima transfusi , Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi), Penderita Diabetes meletus, Penderita HIV, Penderita penyakit Paru, Penderita gangguan Psikomatis dan penderita kanker. (Idris/ Bustamar).