Pekanbaru (inmas), Melalui medsos (WA grup. Red), Ka.
Subbag TU Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid menyampaikan informasi
yang bersumber dari Kadiskes Riau terkait dengan Syarat Seseorang Bisa
Divaksinasi. Senin (11/01/2021).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Riau bahwa orang yang
boleh divaksinasi memiliki persyaratan sebagai berikut. Pertama: Orang Dewasa yang sehat usia 18 – 59 tahun.
Kedua: Menerima Penjelasan serta
Menandatangani surat persetujuan. Ketiga: Bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Adapun orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac
dikarenakan: Pernah terkonfirmasi atau menderita covid-19, Ibu hamil dan
menyusui, memiliki penyakit kelainan darah, Penderita penyakit jantung,
penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), Penderita ginjal,
penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita
penyakit hipertoroid, Difisiensi imun, Penerima transfusi , Penderita gejala
ISPA (batuk, pilek, sesak nafas dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi), Penderita
Diabetes meletus, Penderita HIV, Penderita penyakit Paru, Penderita gangguan
Psikomatis dan penderita kanker. (Idris/ Bustamar).