0 menit baca 0 %

ABSENSI ELEKTRIK KUA KEC.PERANAP DIREKAP PETUGAS KEMENAG KAB. INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dilakukan pengambilan data absensi elektronik PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.Berdasarkan h...

Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dilakukan pengambilan data absensi elektronik PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan hal tersebut maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Petugas Pengambilan Data Absensi Elektronik PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya menerbitkan surat tugas nomor : B-562/Kk.04.1/1/Kp.02.3/05/2021, memberi tugas kepada M. Fadhli Ihsan, S.T selaku Pranata Komputer pada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk merekap absensi elektronik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama)  Kecamatan Se- Kab. Inhu.
Rabu 2 Juni 2021, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag.,MH (sisi kiri) menyambut dan melakukan pendampingan terhadap M. Fadhli Ihsan untuk merecap absensi elektrik periode Mei 2021.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya, ujar Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.(tulang)