Absensi Kehadiran Pegawai di Fax Ke Irjen Depag Pusat
Ringkasan:
Pekanbaru, 24/9 (Humas)- Idul Fitri telah usai dan saatnya kembali melakukan aktivitas seperti biasa, tetapi saat-saat seperti inilah yang menjadi keengganan sebagaian para pegawai untuk masuk kerja tepat pada waktunya. Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menakertrans, Menag, dan Mendagri...
Pekanbaru, 24/9 (Humas)- Idul Fitri telah usai dan saatnya kembali melakukan aktivitas seperti biasa, tetapi saat-saat seperti inilah yang menjadi keengganan sebagaian para pegawai untuk masuk kerja tepat pada waktunya. Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menakertrans, Menag, dan Mendagri bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS tertanggal 18 dan 23 September 2009. Apabila ada PNS yang mangkir maka akan terkena sanksi.
Hal inilah yang diupayakan oleh Kanwil Depag Provinsi Riau terhadap pegawainya. Dari hasil pemantauan absensi pegawai Kanwil Depag Riau, 95 persen pegawai sudah dapat masuk kerja pada tanggal 24 September 2009, sedangkan yang lainnya ada yang belum masuk tanpa pemberitaan, permintaan cuti, cuti kehamilan, dan pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Sesuai arahan Kakanwil Depag Provinsi Riau bahwa bagi pegawai yang tidak masuk pada tanggal 24 -25 September 2009 tanpa pemberitahuan yang jelas maka akan dikenakan sanksi. Sanksi inipun terdiri dari tiga tahapan yaitu memberikan teguran secara lisan apabila pegawai tersebut terlambat datang dan tidak sempat melakukan absensi. Memberikan teguran secara tertulis apabila pada tanggal 24 September 2009 seharian penuh tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan yang jelas, dan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang bersangkutan jika memang tidak ada sama sekali pemberitahuan.
Absensi pegawai dimonitoring oleh Irjen Depag Pusat, hal ini dibuktikan dengan dikirimnya absensi tertanggal 24 dan 25 September 2009 melalui fax ke Irjen Depag pusat. Hal ini sebagai tindaklanjut dari surat Irjen Depag No. IJ/Kp.08.2/0738/2009 tertanggal 15 September 2009 tentang pengawasan dan pemantauan kehadiran pegawai di lingkungan Depag pada Hari Kamis dan Jumat tanggal 24 dan 25 September 2009.
Adapun absensi yang tertanggal 24 September 2009 sudah dikirimkan pada hari itu juga karena yang paling dipentingkan adalah absensi pada jam datang sedangkan absensi untuk tanggal 25 September 2009 dikirimkan pada sore hari untuk melengkapi absensi pulang.
Hal ini dijelaskan oleh Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Depag Riau Drs Asmuni MA diruang kerjanya Jumat, (24/9). Ia menambahkan bahwa absensi yang sudah dikirim tersebut akan ditindaklanjuti dan dimonitoring oleh Irjen Depag sehingga akan dikirimkan kembali ke Kanwil Depag Provinsi Riau sebagai laporan hasil monitoring dalam waktu yang belum ditentukan.
“Pegawai di lingkungan Kanwil Depag Provinsi Riau diharapkan mematuhi jam kerja, sebab dalam PP No. 30 tahun 1980 mengenai jam kerja tersebut adalah bagian dari kedisiplinan pegawai, dan pegawai yang tidak mematuhi jam kerja tentunya akan dikenakan tindakan pelanggaran displinâ€, jelas Asmuni. (ns)