Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-703/Kk.04.1/1/Kp.02.3/09/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Kamis 01 Oktober 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data kehadiran/absensi pegawai KUA (Kantor Urusan Agama)Â Kec. Sei Lala.
Pengambilan data absensi elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap kemudian langsung ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya., demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag.(tulang)
ABSENSI PEGAWAI KUA KELAYANG DIJEMPUT PETUGAS KEMENAG INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-703/Kk.04.1/1/Kp.02.3/09/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Kamis 01 Oktober 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data kehadiran/abs...