0 menit baca 0 %

ACARA BKMT, PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT SAMPAIKAN CERAMAH AGAMA

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama d...

Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama dan Program Pembangunan Melalui Pintu dan Bahasa Agama.
Sedangkan fungsinya sebagai Informatif, Edukatif, dan Motivatif.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal 3 (tiga) kelompok binaan penyuluhan. Selain daripada itu, Penyuluh Agama Islam juga memberikan pelayanan Penyuluhan Agama Islam atas permohonan kelompok masyarakat maupun instansi pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut, Sabtu 10 Oktober 2020 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat Hijriadi Askodrina, M.Pd menyampaikan ceramah agama Islam pada acara BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) Kecamatan Rengat Barat, dilaksanakan di Masjid Al-Amin, Desa Alang Kepayang dihadiri masing-masing Permata Desa se-Kecamatan Rengat Barat dan juga Ketua BKMT Kab. Inhu, Hj. Juriah merupakan ibunda dari Bupati Inhu H. Yopi Arianto, SE.(tulang)