0 menit baca 0 %

ADMIN APLIKASI PENDAFTARAN KEBERADAAN PONPES KEMENAG INHU WEBINAR SOSIALISASI REGULASI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dirjen Pendis Kemenag RI, Tanggal 18 Januari 2021, Nomor : B-126/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/01/2021, Perihal : Undangan, maka pada Jum at 22 Januari 2021, Staff Seksi PD.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dirjen Pendis Kemenag RI, Tanggal 18 Januari 2021, Nomor : B-126/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/01/2021, Perihal : Undangan, maka pada Jum’at 22 Januari 2021, Staff Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, M. Syaifuddin Ansori, S.HI merupakan Admin Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu  mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi Regulasi di Lingkungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Zona Indonesia Barat melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings.
Sosialisasi dilaksanakan sehubungan dengan telah diterbitkannya turunan Undang-Undang Pesantren dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, serta akan dibukanya kembali Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Usai mengikuti Webinar tersebut M. Syaifuddin Ansori menyatakan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu sosialisasi dilakukan terhadap Regulasi Ma’had Aly, Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal; Regulasi Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah; Regulasi Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren dan Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dan Bimbingan Teknis Pengoperasian Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren.(tulang)