0 menit baca 0 %

Agar Perkawinan Sesuai Aturan, Kepala KUA Tambusai Utara Sosialisasikan Undang- Undang Perkawinan

Ringkasan: Rokan Hulu (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama Tambusai Utara laksanakan kegiatan sosialisasi undang- undang perkawinan yang bertempat di Balai Desa Pagar Mayang Kec Tambusai Utara Kab Rokan Hulu,  Rabu 24 Juli 2024. Kegiatan tersebut terselenggara kerja sama antara UPZ Kecamatan dengan Kepala...

Rokan Hulu (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama Tambusai Utara laksanakan kegiatan sosialisasi undang- undang perkawinan yang bertempat di Balai Desa Pagar Mayang Kec Tambusai Utara Kab Rokan Hulu,  Rabu 24 Juli 2024. 

Kegiatan tersebut terselenggara kerja sama antara UPZ Kecamatan dengan Kepala Desa Pagar mayang dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang yang terdiri dari imam masjid., perangkat desa, anggota PKK desa dan beberapa tokoh masyarakat. Dalam acara tersebut hadir juga Kepala Desa Pagar Mayang Yanto. S. HUT, Ka. Kua Kec Tambusai Utara Tamrin. S. Ag. M. Sy dan Kakan Kemenag Kab Rokan Hulu H. Zulkifli. S. Ag. M. Pdi.

Dalam sambutanya Ka. KUA Tamrin menyampaikan dalam sambutannya kepada peserta bahwa kegiatan ini sangat penting diikuti agar nantinya perkawinan tersebut sesuai dengan ketentuan syariat agama islam dan undang- undang perkawinan, karna masih ada pelaksanaan perkawinan di lingkungan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam dan undang- undang perkawinan yang mengakibatkan perkawinan tidak sah dan tidak ada legalitasnya.

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut sebagai nara sumbernya adalah Kakan Kemenag Kab Rokan Hulu H. Zulkifli. S. Ag. M. Pdi. Adapun materi yang disampaikan adalah hal hal yang berkaitan dengan undang- undang dan hal hal yang menyangkut dengan perkawinan diantaranya tentang Wali Nikah, saksi saksi, ijab Qabul, Talak, Cerai, Rujuk dan iddah.

Diahir pembicaraan bapak Kakan Kemenag menyampaikan " Kiranya kedepan kewajiban kita untuk menyampaikannya kepada warga yang belum berkesempatan hadir pada acara ini sehingga tidak ada lagi pelaksanaan perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan baik agama Islam maupun secara undang undang", harap Ka. Kankemenag.(Humas)*