Bengkalis (Kemenag) -
Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, telah dilaksanakan
serah terima Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dari ahli waris almarhum Dul
Rasyid kepada pengelola Mushalla Arrosyidiyah yang berlokasi di Kelurahan
Damon, Kecamatan Bengkalis Senin, 07/07/2025. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB
dan berlangsung dalam suasana khidmat, disaksikan langsung oleh pihak keluarga,
pengurus mushalla, saksi, serta jajaran KUA.
Pewakif dalam kegiatan ini
adalah Bukhari, yang mewakili pihak keluarga pewakif. Sementara itu, nazir yang
telah ditetapkan untuk mengelola harta wakaf tersebut terdiri dari:
1. Supriyanto (Ketua),
2. Rudi Hartoton,
3. Wizra Oka,
4. Anuar, dan
5. Solikin.
Turut hadir dan menjadi
saksi dalam proses serah terima ini adalah H. Safaruddin dan Jularyanto.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bengkalis,
Suhardi, S.Ag, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen
keluarga dalam melanjutkan niat wakaf almarhum. Hadir pula Arpiyon Asri, SE, sebagai
staf KUA yang telah memproses dan menyiapkan akta tersebut dengan penuh
dedikasi.
Adapun Akta Pengganti Akta
Ikrar Wakaf yang diserahkan hari ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan
oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai pengganti akta wakaf yang
seharusnya dibuat oleh pewakif saat masih hidup, namun belum sempat
dilaksanakan. Dalam kondisi seperti ini, ahli waris dapat melanjutkan niat
mulia almarhum dengan mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, disaksikan oleh dua
saksi, dan dicatat secara resmi.
Pembuatan akta pengganti ini
bertujuan untuk:
1. Menjamin keabsahan dan
legalitas wakaf secara hukum,
2. Menghindari potensi
sengketa di kemudian hari, serta
3. Mewujudkan amal jariyah
yang terus mengalir bagi almarhum, sebagaimana yang telah diniatkan semasa
hidupnya.
Dengan ditandatanganinya
akta ini, maka harta wakaf berupa tanah yang digunakan untuk Mushalla
Arrosyidiyah resmi tercatat sebagai aset wakaf, dan selanjutnya dikelola oleh
nazir yang telah ditunjuk demi kemaslahatan umat.
Serah terima ini menjadi
bukti nyata bahwa semangat wakaf tidak berhenti pada kehidupan pewakif, namun
dapat terus dilanjutkan oleh generasi penerus sebagai bentuk kepedulian
terhadap keberlangsungan fasilitas ibadah dan sosial kemasyarakatan.