0 menit baca 0 %

Ahli Waris Serahkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Kepada Mushalla Arrosyidiyah Damon

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) - Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, telah dilaksanakan serah terima Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dari ahli waris almarhum Dul Rasyid kepada pengelola Mushalla Arrosyidiyah yang berlokasi di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis Senin, 07/07/2025.

Bengkalis (Kemenag) - Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, telah dilaksanakan serah terima Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dari ahli waris almarhum Dul Rasyid kepada pengelola Mushalla Arrosyidiyah yang berlokasi di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis Senin, 07/07/2025. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung dalam suasana khidmat, disaksikan langsung oleh pihak keluarga, pengurus mushalla, saksi, serta jajaran KUA.

Pewakif dalam kegiatan ini adalah Bukhari, yang mewakili pihak keluarga pewakif. Sementara itu, nazir yang telah ditetapkan untuk mengelola harta wakaf tersebut terdiri dari:

1. Supriyanto (Ketua),

2. Rudi Hartoton,

3. Wizra Oka,

4. Anuar, dan

5. Solikin.

Turut hadir dan menjadi saksi dalam proses serah terima ini adalah H. Safaruddin dan Jularyanto. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen keluarga dalam melanjutkan niat wakaf almarhum. Hadir pula Arpiyon Asri, SE, sebagai staf KUA yang telah memproses dan menyiapkan akta tersebut dengan penuh dedikasi.

Adapun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang diserahkan hari ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai pengganti akta wakaf yang seharusnya dibuat oleh pewakif saat masih hidup, namun belum sempat dilaksanakan. Dalam kondisi seperti ini, ahli waris dapat melanjutkan niat mulia almarhum dengan mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, disaksikan oleh dua saksi, dan dicatat secara resmi.

Pembuatan akta pengganti ini bertujuan untuk:

1. Menjamin keabsahan dan legalitas wakaf secara hukum,

2. Menghindari potensi sengketa di kemudian hari, serta

3. Mewujudkan amal jariyah yang terus mengalir bagi almarhum, sebagaimana yang telah diniatkan semasa hidupnya.

Dengan ditandatanganinya akta ini, maka harta wakaf berupa tanah yang digunakan untuk Mushalla Arrosyidiyah resmi tercatat sebagai aset wakaf, dan selanjutnya dikelola oleh nazir yang telah ditunjuk demi kemaslahatan umat.

Serah terima ini menjadi bukti nyata bahwa semangat wakaf tidak berhenti pada kehidupan pewakif, namun dapat terus dilanjutkan oleh generasi penerus sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan fasilitas ibadah dan sosial kemasyarakatan.