Indragiri
Hulu (Kemenag) – Kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan di
Kantor Urusan Agama (KUA) semakin meningkat. Hal ini tampak dalam akad nikah
antara Muhammad Nasuha dan Nengsih Herdina yang digelar di Balai Nikah KUA
Kecamatan Batang Cenaku, Rabu (03/09/2025). Prosesi sakral ini dipimpin
langsung oleh Penghulu sekaligus Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto.
Akad
nikah yang tercatat resmi di KUA bukan hanya syarat administratif, tetapi juga
memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri dan anak yang lahir dari
pernikahan tersebut. Dengan demikian, hak-hak keluarga terlindungi, baik dalam
aspek agama, sosial, maupun hukum negara.
Sriyanto
menegaskan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi
melalui KUA adalah langkah positif dalam membangun keluarga yang kokoh dan
terlindungi.
“Pencatatan
nikah bukan sekadar formalitas, tetapi wujud tanggung jawab suami-istri dalam
membangun keluarga. Dengan menikah di KUA, pernikahan sah secara agama, diakui
negara, dan memberi kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir,” ujarnya.
Dampak
langsung dari pencatatan pernikahan adalah jaminan legalitas yang mempermudah
urusan administrasi keluarga, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, hingga
akses layanan sosial. Sementara itu, dampak tidak langsungnya adalah
terciptanya ketertiban sosial dan menekan praktik pernikahan tidak tercatat (nikah
siri) yang sering menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami
berharap momentum ini menjadi teladan bagi pasangan lain, bahwa pernikahan sah
melalui KUA membawa banyak manfaat, baik bagi keluarga maupun masyarakat luas,”
tambah Sriyanto.
Momen
akad nikah ini bukan sekadar peristiwa pribadi, melainkan juga bagian dari
upaya KUA Batang Cenaku dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya
pencatatan pernikahan sebagai fondasi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
(Reski)