0 menit baca 0 %

Akad Nikah di Luar Balai KUA Batang Peranap Wujudkan Layanan Religius yang Dekat dengan Masyarakat

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Suasana khidmat menyelimuti prosesi akad nikah yang digelar di luar Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap pada Kamis (16/10/2025). Acara sakral tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Batang Peranap, Dody Irawan, yang menikahkan pasangan Alpianto...

Indragiri Hulu (Kemenag) – Suasana khidmat menyelimuti prosesi akad nikah yang digelar di luar Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap pada Kamis (16/10/2025). Acara sakral tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Batang Peranap, Dody Irawan, yang menikahkan pasangan Alpianto bin Kaderi, warga Desa Pematang Benteng, dengan Nuraini binti Abdullah, warga Desa Pematang. Prosesi berlangsung lancar dan penuh makna, dihadiri oleh keluarga serta tokoh masyarakat setempat.

Pelaksanaan akad nikah di luar balai ini merupakan wujud nyata pelayanan KUA yang menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa. Dengan sistem pelayanan fleksibel, KUA berupaya memastikan setiap warga yang ingin menikah tetap mendapatkan pelayanan keagamaan yang layak, meski berada jauh dari kantor layanan.

Kepala KUA Batang Peranap, Dody Irawan, menjelaskan bahwa pelayanan nikah di luar balai merupakan bagian dari komitmen KUA dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan yang hendak menikah bisa melaksanakan akad dengan khidmat dan sesuai syariat, tanpa terkendala jarak atau lokasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelayanan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara KUA dengan masyarakat. “Setiap kali kami datang langsung ke lokasi, masyarakat merasa lebih dekat dengan KUA. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang menghadirkan nilai-nilai keagamaan di tengah kehidupan warga,” tambahnya.

Kehadiran KUA dalam prosesi pernikahan di luar balai tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat peran KUA sebagai lembaga yang hadir di tengah umat—memberikan pelayanan spiritual, membina rumah tangga islami, dan memastikan setiap akad nikah terlaksana secara sah, tertib, dan penuh berkah.

(Reski)