0 menit baca 0 %

Akad Nikah di Simpang Raya, Cinta Gusrianto & Sinta Diikat Sah Ibadah panjang Musti di jaga

Ringkasan: Simpang Raya, Singingi Hilir Rabu, 13 Agustus 2025 Suasana haru dan khidmat menyelimuti kediaman mempelai wanita di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, saat pelaksanaan akad nikah pasangan calon pengantin (catin) Gusrianto dan Sinta yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.Pelaksanaan ak...

Simpang Raya, Singingi Hilir — Rabu, 13 Agustus 2025 — Suasana haru dan khidmat menyelimuti kediaman mempelai wanita di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, saat pelaksanaan akad nikah pasangan calon pengantin (catin) Gusrianto dan Sinta yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Pelaksanaan akad nikah ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya perangkat desa Simpang Raya, Ketua BPD Desa Simpang Raya, serta keluarga besar dari kedua mempelai, yang turut menjadi saksi momen bahagia dan sakral ini. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Zulfikar Ali, S.Ag, hadir langsung untuk memimpin prosesi akad nikah sekaligus memberikan nasehat pernikahan.

Setelah ijab kabul dilafalkan dengan lantang oleh Gusrianto di hadapan dua orang saksi, dan dinyatakan sah secara agama dan hukum, suasana haru langsung menyelimuti ruangan. Senyum dan doa dari keluarga besar kedua mempelai menjadi pelengkap kebahagiaan Gusrianto dan Sinta yang kini resmi menyandang status suami istri.

Prosesi dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di rumah kediaman mempelai wanita di Desa Simpang Raya, wilayah kerja KUA Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam nasehat pernikahan yang disampaikan setelah akad nikah, Ka KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, S.Ag, menekankan betapa pentingnya menikah secara sah dan tercatat di KUA. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan negara, tetapi juga untuk menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam kehidupan rumah tangga. Beliau juga mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar acara seremonial, tetapi sebuah ibadah panjang yang harus dijaga hingga menuju surga-Nya Allah SWT.

Prosesi berjalan lancar dan penuh khidmat. Setelah akad selesai, Ka KUA Singingi Hilir memandu langsung pembacaan doa bersama, memohon kepada Allah agar pernikahan Gusrianto dan Sinta dipenuhi keberkahan, sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Momen ini bukan hanya menyatukan dua insan dalam ikatan halal, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya membangun rumah tangga di atas pondasi agama, cinta, dan tanggung jawab. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar juga menambah kekuatan moral bagi kedua mempelai dalam mengarungi bahtera rumah tangga ke depan.

Harapan ke Depannya:

1. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat di KUA, bukan hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga perlindungan hukum dan keharmonisan keluarga.

2. Pasangan suami istri mampu menjaga janji suci pernikahan hingga ke surga, menjadikannya sebagai ladang ibadah yang dijalani dengan cinta, kesabaran, dan saling pengertian.

3. KUA sebagai lembaga pelayanan umat terus memberikan bimbingan dan pendampingan, agar pernikahan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga sakral secara spiritual.

4. Calon pengantin ke depan lebih siap secara mental, spiritual, dan sosial, dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan harmonis.

Dengan terlaksananya akad nikah ini, KUA Kecamatan Singingi Hilir berharap semakin banyak masyarakat yang memahami dan melaksanakan pernikahan sesuai tuntunan agama dan peraturan negara, demi membangun keluarga yang bernilai dunia dan akhirat.(MB)