Indragiri Hulu (Kemenag) โ Di pagi yang cerah dan penuh kehangatan, janji suci antara Muhammad Ali Toha dan Kholifah terucap di hadapan saksi dan keluarga dalam prosesi akad nikah yang berlangsung di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku pada Jumat (10/10/2025). Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto, yang sekaligus bertindak sebagai wali hakim karena memenuhi syarat hukum pernikahan sesuai ketentuan agama dan negara.
Pernikahan ini menjadi bukti
nyata bagaimana KUA berperan sebagai lembaga yang tidak hanya mengesahkan akad
secara administratif, tetapi juga menjaga nilai kesucian dan keabsahan
pernikahan berdasarkan syariat Islam. Prosesi berjalan khidmat dengan disaksikan
dua orang saksi, Asyiraf M. Akbar dan Rio Pasdi Andora, yang keduanya merupakan
ASN di KUA Batang Cenaku.
Sriyanto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa setiap pernikahan yang dilangsungkan di KUA membawa pesan penting tentang kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan keberkahan pernikahan.
โKUA hadir bukan sekadar untuk mencatat akad, tetapi memastikan
bahwa setiap pasangan yang menikah mendapatkan perlindungan hukum serta
keberkahan dalam rumah tangganya,โ ujarnya.
Ia menambahkan, legalitas pernikahan yang sah di mata agama dan negara memberikan dampak positif langsung bagi pasangan, terutama dalam hal hak-hak administrasi kependudukan, perlindungan anak, serta kesejahteraan keluarga.
โDengan pernikahan resmi, masyarakat
telah berkontribusi menjaga tatanan sosial yang tertib dan bermartabat,โ
tambahnya.
Pernikahan Muhammad Ali Toha
dan Kholifah menjadi potret kecil dari upaya besar KUA Batang Cenaku dalam
memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, humanis, dan bermakna bagi
masyarakat. Lebih dari sekadar peristiwa sakral, akad nikah ini mencerminkan
bagaimana lembaga keagamaan berperan aktif dalam membangun keluarga-keluarga
yang harmonis, berakhlak, serta berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang
damai dan religius di Kabupaten Indragiri Hulu.
(Reski)