0 menit baca 0 %

Akad Nikah Samsaperiansyah dan Nurul Qomariyah di KUA Batang Cenaku Wujudkan Ketertiban Hukum dan Keteladanan Sosial

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Akad nikah antara Samsaperiansyah dan Nurul Qomariyah yang berlangsung di Balai Nikah KUA Batang Cenaku pada Kamis (09/10/2025) menjadi contoh nyata peran KUA dalam mewujudkan tertib administrasi pernikahan sekaligus memperkuat keteladanan sosial di tengah masyarakat.

Indragiri Hulu (Kemenag) โ€“ Akad nikah antara Samsaperiansyah dan Nurul Qomariyah yang berlangsung di Balai Nikah KUA Batang Cenaku pada Kamis (09/10/2025) menjadi contoh nyata peran KUA dalam mewujudkan tertib administrasi pernikahan sekaligus memperkuat keteladanan sosial di tengah masyarakat. Prosesi sakral tersebut berlangsung khidmat dan lancar, disaksikan keluarga besar kedua mempelai serta para tamu undangan yang hadir.

Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto, yang memimpin langsung jalannya prosesi akad nikah, menyampaikan bahwa pernikahan yang tercatat di KUA bukan hanya memenuhi syarat agama, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri. โ€œSetiap pernikahan yang dilaksanakan di KUA memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik dari sisi legalitas maupun perlindungan terhadap hak-hak keluarga,โ€ ujarnya.

Dalam pernikahan tersebut, wali nikah dari mempelai perempuan adalah paman kandungnya, Karman, yang merupakan adik dari almarhum ayah Nurul Qomariyah. Sementara saksi nikah masing-masing adalah Alip Udin dan M. Nadzirin, staf KUA Batang Cenaku. Prosesi berjalan dengan penuh rasa syukur dan doa, menandai langkah awal bagi pasangan muda ini untuk membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Menurut Sriyanto, kehadiran KUA di tengah masyarakat bukan sekadar tempat berlangsungnya akad, melainkan lembaga yang memastikan setiap pernikahan berjalan sesuai syariat dan hukum negara. โ€œKami berharap pasangan Samsaperiansyah dan Nurul Qomariyah menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjadi teladan bagi generasi muda dalam memahami makna pernikahan yang sah dan bermartabat,โ€ pungkasnya.

Pernikahan ini sekaligus memperkuat peran KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan dan pencatatan nikah yang profesional, transparan, serta berdampak langsung pada tertib sosial dan kesejahteraan masyarakat.

(Reski)