Indragiri Hulu (Kemenag) โ Akad nikah antara Samsaperiansyah dan Nurul Qomariyah yang berlangsung di Balai Nikah KUA Batang Cenaku pada Kamis (09/10/2025) menjadi contoh nyata peran KUA dalam mewujudkan tertib administrasi pernikahan sekaligus memperkuat keteladanan sosial di tengah masyarakat. Prosesi sakral tersebut berlangsung khidmat dan lancar, disaksikan keluarga besar kedua mempelai serta para tamu undangan yang hadir.
Kepala KUA Batang Cenaku,
Sriyanto, yang memimpin langsung jalannya prosesi akad nikah, menyampaikan
bahwa pernikahan yang tercatat di KUA bukan hanya memenuhi syarat agama, tetapi
juga menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri. โSetiap pernikahan
yang dilaksanakan di KUA memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik dari
sisi legalitas maupun perlindungan terhadap hak-hak keluarga,โ ujarnya.
Dalam pernikahan tersebut,
wali nikah dari mempelai perempuan adalah paman kandungnya, Karman, yang
merupakan adik dari almarhum ayah Nurul Qomariyah. Sementara saksi nikah
masing-masing adalah Alip Udin dan M. Nadzirin, staf KUA Batang Cenaku. Prosesi
berjalan dengan penuh rasa syukur dan doa, menandai langkah awal bagi pasangan
muda ini untuk membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai
keagamaan.
Menurut Sriyanto, kehadiran
KUA di tengah masyarakat bukan sekadar tempat berlangsungnya akad, melainkan
lembaga yang memastikan setiap pernikahan berjalan sesuai syariat dan hukum
negara. โKami berharap pasangan Samsaperiansyah dan Nurul Qomariyah menjadi
keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjadi teladan bagi generasi
muda dalam memahami makna pernikahan yang sah dan bermartabat,โ pungkasnya.
Pernikahan ini sekaligus
memperkuat peran KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan dan
pencatatan nikah yang profesional, transparan, serta berdampak langsung pada
tertib sosial dan kesejahteraan masyarakat.
(Reski)