Riau (Inmas) - Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional yang ditetapkan 07 Juni 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Sub Koordinator Kepegawaian dan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Edi Tasman, S. Ag, M. Si menyampaikan Alur Seleksi CPNS dan Alur Seleksi PPPK Guru penerimaan ASN Kementerian Agama Tahun 2021, sebagai berikut:
Alur Seleksi CPNS meliputi:
1. Daftar Akun, Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, buat Akun SSCASN, Login ke Akun SSCASN yang telah dibuat dan Lengkapi Biodata dan unggah foto.
2. Daftar Formasi, Pilih Jenis Seleksi, Pilih Formasi, Unggah Dokumen, Cek resume dan akhiri pendaftaran, dan Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi, Panitia memverifikasi data pelamar, panitia mengumumkan hasil seleksi Administrasi, Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi, Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar, Pelamar melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar, Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar, Panitia mengumumkan hasil sanggah, dan Pelamar yang dinyatakan Lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
5. Seleksi Kompetensi Bidang, Pelamar melakukan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang, Panitia mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi Bidang, dan Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan, Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat), dan Pelamar yang dinyatakan Lulus melakukan Pemberkasan.
Alur Seleksi PPPK Guru meliputi:
1. Daftar Akun, Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, buat Akun SSCASN, Login ke Akun SSCASN yang telah dibuat dan Lengkapi Biodata dan unggah foto.
2. Daftar Formasi, Pilih Jenis Seleksi, Pilih Formasi jika kolom formasi kosong, Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia), Unggah Dokumen, Cek resume dan akhiri pendaftaran, dan Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi, Panitia memverifikasi data pelamar, Panitia mengumumkan hasil seleksi Administrasi, Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi, Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama, Pelamar yang masuk pada Ujian kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis, Panitia Mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Pertama, Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Pertama, Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat), dan Pelamar yang dinyatakan Lulus melakukan Pemberkasan.
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua, Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua memilih Formasi, Pelamar yang masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama yang telah memilih formasi melakukan Cetak Kartu Ujian, Pelamar yang masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama melakukan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua, Panitia Mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Kedua, Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Kedua, Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat), dan Pelamar yang dinyatakan Lulus melakukan Pemberkasan.
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga, Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua memilih Formasi, Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan kedua melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Ketiga, Panitia Mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Ketiga, Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Ketiga, Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat), dan Pelamar yang dinyatakan Lulus melakukan Pemberkasan.
7. Optimalisasi Formasi, jika kebutuhan Formasi belum terpenuhi maka Panitia merangking Nilai Pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis, Penitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi, Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat), dan Pelamar yang dinyatakan Lulus melakukan Pemberkasan.