0 menit baca 0 %

Amrizal: Keluarga Sakinah di Bina Atas Perkawinan yang Sah

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Kemenag). Selasa 4 Juni 2024, KUA Kec. Rengat melaksanakan Bimwin Pra Nikah Bagi Catin Angkatan XVI terhadap 6 pasang catin. Penghulu Ahli Madya/kepala KUA Kecamatan Rengat Amrizal menyampaikan materi Mempersiapkan Keluarga Sakinah & Membentuk Generasi Berkualitas.Dalam pesan nya Am...

Indragiri Hulu, (Kemenag). Selasa 4 Juni 2024, KUA Kec. Rengat melaksanakan Bimwin Pra Nikah Bagi Catin Angkatan XVI terhadap 6 pasang catin. Penghulu Ahli Madya/kepala KUA Kecamatan Rengat Amrizal menyampaikan materi Mempersiapkan Keluarga Sakinah & Membentuk Generasi Berkualitas.

Dalam pesan nya Amrizal mengatakan “Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu menghayati dan memahami serta mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Keluarga Sakinah akan melahirkan generasi yang berkualitas, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan keluarga”, demikian rangkaian materi yang disampaikan Amrizal.

Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah dan mengelola dinamika keluarga, sehingga terbentuk ketahanan keluarga yang tidak mudah rapuh disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan calon pengantin. Terkait dengan hal tersebut, upaya Kementerian Agama diwujudkan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang diampu oleh fasilitator pada KUA yang dituntut memiliki kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan untuk keberhasilan dalam fasilitator bimbingan.

Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.