Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwasanya Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
Senin 29 April 2024, Analis Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Hanisah Muttakin, S.E (urut satu sisi kiri gambar) terima/sambut pelaporan diri dan penyerahan berkas administrasi dua orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atas nama Husnaini Fitri, S.Fil.I dan Tri Susri Hariyanti, S.Pd.I yang akan melaksanakan tugas sebagai Guru di MTs N 1 Inhu.
Pengangkatan kedua PPPK tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.13678/B.II/2/KP.00.3/02/2024 dan B.13678/B.II/2/KP.00.3/02/2024, Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Menteri Agama. Terhitung mulai 01 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2029.(tulang)