0 menit baca 0 %

Andri Anggi, S.Pd.I (PAI Non PNS) Penyuluhan Zakat Terhadap Kelompok Binaan Majelis Taklim Al-Hidayah

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat maupun kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong mereka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Salah satu bagian dari penyuluhan yang dilaksanakan oleh PAI Non PNS adalah terkait dengan Pengelolaan Zakat.

Kamis 4 April 2024 M/24 Ramadhan 1445 H. Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Andri Anggi, S.Pd dengan Spesialisasi Penyuluh Pengelolaan Zakat melaksanakan tugas/penyuluhan terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Masjid Al-Hidayah, Desa Pasir Kemilu, Kec. Rengat. Materi yang disampaikan tentang Zakat Perkebunan & Zakat Perdagangan.(tulang)