0 menit baca 0 %

Andri Anggi, S.Pd (PAI Non PNS) Penyuluhan Pengelolaan Zakat Terhadap Kelompok Binaan Majelis Taklim Al-Hidayah

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat maupun kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong mereka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Salah satu bagian dari penyuluhan yang dilaksanakan oleh PAI terkait dengan Pengelolaan Zakat.

Kamis 1 Februari 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Andri Anggi, S.Pd dengan Spesialisasi Penyuluh Pengelolaan Zakat melaksanakan tugas/penyuluhan Pengelolaan Zakat terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Masjid Al-Hidayah, Desa Pasir Kemilu, Kec. Rengat.

Penyuluhan tentang zakat memberikan konstribusi penting bagi kesadaran masyarakat dalam membayar zakat maupun memberikan pemahaman yang jelas, sehingga setiap individu atau masyarakat mampu mengelola dan memberdayakan harta zakat agar lebih produktif. Tujuan umum dari penyuluhan zakat adalah untuk memberikan pemahaman maksimal, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan zakat bagi masyarakat. Sedangkan tujuan khusus, yaitu : pertama, meningkatkan fungsi dan peran pengelolaan zakat, kedua memberikan paradigma tentang zakat, ketiga meningkatkan manajemen pengelolaan, dan keempat, terwujudnya kesejahteraan umat dan keadilan sosial.(tulang)